Setelah 2 Pejabat Setdaprov Jatim, Giliran 10 Pokmas Dipanggil Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto/RMOLJatim
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto/RMOLJatim

Beberapa pokmas di Lamongan yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)  anggaran 2020 lalu akan di panggil Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) 


Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah 2 (dua) memanggil pejabat dari instansi Pemprov Jatim dengan kasus yang sama, pada Kamis (3/2). Pejabat itu adalah Bagus Djulig Wijono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Lilik Pudjiastuti skelaku Kepala Biro Hukum. 

"Untuk agenda selanjutnya, kami akan memanggil 10 Pokmas," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (5/2).

10 Pokmas itu, lanjut Condro akan dipanggil terkait dana hibah LPJU di Lamongan kepada sejumlah pokmas tersebut. 

"Untuk selanjutnya, kita harus menunggu lagi perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lamongan/RMOLJatim

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastutik membenarkan telah diperiksa dalam kasus ini. Dia dimintai keterangan terkait tupoksinya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.

"Saya diperiksa sejak pukul 10.00 siang tadi. Pertanyaannya normatif saja, seputar tugas-tugas Biro Hukum dalam memproses keputusan gubernur terkait penetapan hibah. Kemudian, ditanya mulai kapan menjabat. Saya jawab sesuai pasal-pasal di pergub," beber Lilik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (5/1)

Saat ditanya berapa pertanyaan yang telah dicecar penyidik Kejari Lamongan, Lilik mengaku lupa.

"Ya saya nggak ingat. Banyak ngobrol biasa, kebetulan saya kan dosen fakultas hukum, jadi kenal semua. Ada yang murid saya, ada yang teman," ujarnya.

Disinggung terkait kasus dana hibah lampu PJU tersebut, Lilik mengaku  tidak mengetahui pasti.

"Apakah kasus itu resmi dilimpahkan BPK ke Kejaksaan atau tidak, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari  hasil temuan BPK Jatim yang menemukan permasalahan kelebihan pembayaran dalam dana hibah lampu PJU tersebut sebesar Rp 40.919.350.000. 

Permasalahan tersebut yakni adanya ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal.

Dalam belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 pokmas tidak dilaksanakan sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).

Namun secara rinci, terdapat 264 pokmas penerima bantuan LPJU pada Dinas Perhubungan (Dishub), yang berlokasi di 8 Kabupaten, serta pelaksanaan program kerja Forum LLAJ di Surabaya, dengan total keseluruhan senilai kurang lebih Rp 75 miliar meliputi 229 pokmas di Kabupaten Lamongan Rp 65 miliar, 1 Pokmas di Lumajang Rp 150 juta, 18 pokmas di Gresik senilai Rp 6,4 miliar, 11 pokmas di Jember Rp 1,5 miliar. Lalu 1 pokmas di Magetan dan Pacitan yang masing-masing senilai Rp 100 juta.

Kemudian 1 pokmas di Kabupaten Tuban Rp 400 juta, 1 pokmas di Ponorogo senilai Rp 170 juta, serta forum LLAJ Surabaya senilai Rp 850 juta.

Atas dasar  hasil LPJ hibah pengadaan dan pemasangan lampu penerangan secara uji petik ditemukan bahwa proses verifikasi atas proposal bantuan hibah ini tidak optimal.

Pada pelaksanaannya, verifikasi proposal pengajuan hibah uang untuk LPJU tersebut dilakukan oleh Dishub. Namun, proposal yang tak memenuhi kelengkapan administrasi ini tetap masuk pada surat rekomendasi.

Saat itu, Kepala Bidang Pengendalian Tranportasi dan Multi Moda (PTMM) menunjuk personil yakni MF untuk melakukan verifikasi proposal yang sudah masuk dan dilaksanakan dalam tempo kurang lebih hanya dua bulan.

Namun, hasil verifikasi proposal tersebut tidak disampaikan dan dikomunikasikan kepada pokmas, hanya dilaporkan kepada Kabid PTMM. Selain itu, hasil verifikasi tersebut tidak mengacu pada Pergub nomor 134 tahun 2018 tentang checklist verifikasi.

Hal tersebut karena  tidak adanya bukti dokumen checklist dan tak adanya berita acara (BA) yang didokumentasikan dan ditandangani secara formal. Sehingga ada sejumlah proposal yang tidak lengkap. 

Dalam berjalananya, verifikasi seluruh proposal dari Bidang PTMM ke Bidang Lalu Lintas, pada Januari 2020, dengan verifikator baru yakni IJ. Selanjutnya, diketahui memang proposal tersebut belum lengkap, yakni tak ada lembar pengesahan, SK, pembentukan pokmas, dan pernyataan kesanggupan.