Usai Ditertibkan, Pemkot Surabaya Pastikan Awasi Bangli di Bantaran Kali Tebu

 Alat berat DSDABM tertibkan bangli di Bantaran Kali Tebu/ist
Alat berat DSDABM tertibkan bangli di Bantaran Kali Tebu/ist

Bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Kali Tebu yang ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata berada di empat wilayah. Ke empat wilayah tersebut berada di dalam Kecamatan Kenjeran, meliputi Kelurahan Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi dan Tanah Kali Kedinding.


"Penertiban mulai kemarin, karena sebelumnya kita sudah sosialisasi kurang lebih satu bulan. Kita beri surat edaran, surat pemberitahuan. Terus ada beberapa saran dari warga yang minta waktu, sehingga disepakati satu bulan," kata Camat Kenjeran Kota Surabaya, Nono Indriyatno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).

Dia mengungkapkan, ada banyak bangunan liar yang dilakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu. 

Mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), bangunan untuk menyimpan barang bekas (rongsokan), dan bahkan digunakan parkir kendaraan truk.

"Terus juga ada tumpukan genteng-genteng, drum-drum dan sebagainya yang selama ini menjadi krodit, mengurangi lahan fasum (fasilitas umum). Sehingga tidak bisa digunakan warga yang lain," paparnya.

Menurut Nono, bangli di bantaran sungai yang sudah ditertibkan itu langsung tanahnya diurai menggunakan alat berat oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). 

Bahkan, lahan yang sudah diratakan itu langsung dilakukan penanaman pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

"Jadi lahan yang sudah ditertibkan itu tanahnya langsung diurai dengan bego (alat berat). Tanahnya langsung ditanami oleh DLH dari sisi utara ke selatan secara bertahap," ungkapnya.

Usai ditertibkan, Nono memastikan, akan rutin melakukan pemantauan secara reguler di kawasan tersebut. 

Utamanya, terhadap bangunan liar yang masih berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu. 

"Prinsipnya setiap hari kita lakukan patroli di sana. Karena memang kita ingin mengembalikan fungsi, dan juga penataan," terangnya.

Rencananya, Nono menyebut, Sungai Kali Tebu akan difungsikan sebagai kawasan destinasi Wisata Susur Sungai. 

Pihaknya berharap, melalui destinasi wisata ini dapat meningkatkan perekonomian warga di sekitar sungai.

"Jadi kita kembalikan fungsinya dulu sebagai fasum untuk area publik. Nanti ke depan akan ada taman-taman dan wisata Susur Sungai Kali Tebu," pungkasnya. 

Seperti diberitakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu, Jumat (5/2). 

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan rencana penataan destinasi wisata di kawasan sungai.

Dalam penertiban itu, Pemkot Surabaya menerjunkan 1 peleton Satpol PP beserta masing-masing 10 personel dari 5 kecamatan di sekitar lokasi. 

Penertiban juga melibatkan sejumlah instansi terkait beserta jajaran TNI dan Polri.

Sebelum penertiban dilakukan, kecamatan setempat telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada warga di bantaran Sungai Kali Tebu. 

Mereka pun diberikan waktu untuk memindahkan barang-barangnya sebelum penertiban dilaksanakan.

Walaupun telah dilakukan penertiban, Pemkot Surabaya memastikan, bakal rutin melakukan pengawasan. 

Terutama pengawasan terhadap bangli yang masih berdiri di Sungai Kali Tebu wilayah Kecamatan Kenjeran dan Semampir.