Untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian, KAI Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI seluas 8.700 m2 yang berlokasi di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya.
bangunan liar
Usai Ditertibkan, Pemkot Surabaya Pastikan Awasi Bangli di Bantaran Kali Tebu
Bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Kali Tebu yang ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata berada di empat wilayah. Ke empat wilayah tersebut berada di dalam Kecamatan Kenjeran, meliputi Kelurahan Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi dan Tanah Kali Kedinding.