Permenaker 2/2022 Bukti Negara Tega dan Abai terhadap Warganya

Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Jawa Timur, Antonius Sri Wibowo/Ist
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Jawa Timur, Antonius Sri Wibowo/Ist

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai irasional.


Hal ini disampaikan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Jawa Timur, Antonius Sri Wibowo pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/2).

"Permenaker 2/2022 irasional. Sebab yang namanya kebutuhan orang tidak bisa dinegosiasikan.  Logika sederhana, apabila ada buruh yang kena PHK, mereka butuh biaya hidup. Tapi apakah mereka bisa menunggu pencairan JHT hingga usia 56 tahun. Apakah kebutuhan hidup bisa 'disemayani'," terang Wowok, sapaan akrab Wibowo.

Ditambahkan Wowok, sebenarnya Permenaker 2/2022 dapat diargumentasikan. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan 'bantalan' melalui Permenaker No 15 tahun 2021.

Hanya saja 'bantalan' ini sangatlah terbatas karena ada syarat dan ketentuannya. Yakni jika perusahaan menengah/besar harus mengikuti JKK, JKM, JHT, dan JP. Sedangkan perusahaan kecil harus mengikuti JKK, JKM, dan JHT.

Tapi yang menjadi pertanyaannya, lanjut Wowok, siapa yang bisa menjamin baik perusahaan besar maupun kecil mengikutsertakan smua karyawannya jaminan-jaminan seperti tersebut di atas.

"Dari semua ini, dapat dimaknai bahwa negara sudah tega terhadap warga negaranya (pekerja). Negara sudah abai terhadap keperluan-keperluan pokok warganya," ujarnya.

Masih kata Wowok, adanya Permenaker 2/2022 dikesankan negara tidak terima kalau warga negaranya mempunyai tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun melalui BPJamsostek dan diambil ketika warganya membutuhkan.

"Apakah ini fungsi dari bangunan yg disebut negara?" demikian Wowok.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, disebutkan manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan peserta bisa mencairkan dananya ketika sudah berusia 56 tahun.