Tuntutan kaum buruh dan pekerja terkait skema pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) akhirnya resmi dikabulkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022.
JHT
Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) untuk terus meningkatkan layanan terhadap nasabah pensiunan.
Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
Janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata hanya tinggal janji.
Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
Janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata hanya tinggal janji.
Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Menaker Tidak PHP Merevisi Permenaker Terkait JHT dan JKP
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja dalam merevisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).
KSPI Pesimis Menteri Ida Fauziah Kabulkan Tuntutan Buruh Soal JHT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah agar segera mencabut Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JT).
KSPI Kritisi Sikap Bersayap Ida Fauziyah soal JHT: Buruh Butuh Kebijakan Konkret
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik pernyataan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, yang menegaskan soal revisi Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Fariha Idris Apresiasi Perintah Jokowi Agar Permenaker 2/2022 Direvisi
Setelah menuai polemik dan protes yang meluas, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Setelah Tuai Kritikan dan Penolakan, Menaker Akhirnya akan Revisi Aturan JHT
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipastikan akan direvisi setelah menuai banyak kritikan.
Presiden Jokowi Akhirnya Instruksikan Menaker Ida Fauziah Revisi Aturan JHT
Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
AHY: Aturan JHT Tidak Adil dan Tidak Logis
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memberi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 57 tahun, tidak adil dan tidak logis.
Uang JHT Diduga Digunakan untuk Pembangunan, Ketum KSPSI: Jika Benar, Ini Kekeliruan Besar Pemerintah
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga dana BPJS Ketenagakerjaan telah habis diputar oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan, sehingga menelurkan kebijakan nyeleneh seperti Permenaker 2/2022.
Dinilai Cacat Hukum, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.
KSPSI: Menaker Ida Fauziah Jangan Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam tindakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ihwal Peraturan Menteri 2/2022 tentang syarat penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai cacat hukum.
Cacat Hukum, KSPSI Desak UU Ketenagakerjaan dan Permenaker JHT Dicabut
Usai memilih Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan dua sikap atas kebijakan pemerintahan Joko Widodo.