Mobilnya Diambil Tanpa Ijin, Pengacara Surabaya Laporkan Oknum Polsek Sukolilo ke Polda Jatim

Sahid didampingi kuasa hukkumnya saat melapor ke SPKT Polda Jatim/RMOLJatim
Sahid didampingi kuasa hukkumnya saat melapor ke SPKT Polda Jatim/RMOLJatim

Sahid SH, salah satu pengurus DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan didampingi 20 kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Minggu (27/2) sore.


Dirinya melaporkan orang yang telah mengambil mobil Pajero miliknya yang terparkir di halaman rumahnya. Empat orang tersebut diantaranya berinisial J dan A yang mengaku sebagai anggota Polsek Sukolilo.

Sahid SH menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB. Mobil Pajero miliknya yang terparkir di halaman rumahnya yang berada di Pagesangan Asri gang 10 Surabaya dicongkel dan dibawa oleh 4 orang yang mengaku sebagai oknum Polsek Sukolilo.

Tak terima dengan perlakuan anggota Polsek tersebut, Sahid pun melaporkannya ke Propam Polda Jatim.

“Saya sangat menyesalkan tindakan keempat oknum yang mengaku sebagai anggota Polsek Sukolilo tersebut, dan kami mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi yang mana ke empat orang yang mengaku oknum Polsek Sukolilo tersebut merusak pintu mobil saya dan membawanya tanpa ijin dari saya,” terang Sahid seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (27/2).

Selain itu, lanjut mantan Kuasa Hukum musisi Ahmad Dhani ini, oknum Polsek tersebut datang tanpa disertai surat tugas.

"Mereka datang tanpa surat tugas dan tanpa ijin RT yang mana kejadian tersebut terjadi pada dini hari dan bahkan membawa mobil Pajero tersebut tanpa ijin dari saya," tegas Sahid.

Dr H. Rizal Haliman, salah satu kuasa hukum Sahid menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Polsek tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Hal ini merupakan peristiwa yang sangat menghawatirkan, dimana kami menduga adanya tindakan sewenang-wenang yang berada di luar batas kewenangannya sebagai oknum anggota Polri," kata Rizal.

"Guna memastikan kebenaran akan informasi tersebut apakah benar anggota Polsek Sukolilo, maka kami meminta klarifikasi melakukan pengaduan ke propam Polda Jatim tentang kewenangan seorang Polri," imbuh Rizal.

“Kita berada di Indonesia yang merupakan negara hukum Harusnya tidak terjadi penindasan seperti kejadian ini. Harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan bukan main rampas apalagi ini perkaranya tentang leasing," tandas Rizal.

Sementara Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Soleh saat dihubungi awak media membenarkan bahwa inisial J dan A merupakan anggota aktif Polsek Sukolilo.

"Iya itu memang anggota Polsek Sukolilo. Menurut laporan anggota kami, mobil tersebut diamankan atas dasar dugaan penggelapan. Dan kami masih memanggil saksi-saksi terkait kepemilikan mobil tersebut," terang Soleh.