Kajian Bahtsul Masail LBM PCNU Jember, Pernyataan Menag Tidak ada Unsur Penistaan Agama

Kegiatan Bahtsul Masail, LBM PCNU di Desa Cemedak Kecamatan Sumberjambe
Kegiatan Bahtsul Masail, LBM PCNU di Desa Cemedak Kecamatan Sumberjambe

Hasil Kajian Lembaga Bahsul Masail Pimpinan Cabang Nahdlatul ulama ( LBM PCNU) Jember, atas pernyataan saat menjelaskan tujuan surat edaran pengaturan pengeras suara masjid, Menteri  Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qaumas ( Gus Yaqut), tidak terbukti melakukan penistaan agama.


"Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama, dalam pernyataan Menteri Agama, Gus Yaqut.  Sebab, tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing," kata Ketua LBM PCNU Jember, Kyai Mohamad Syukri Rifa'i, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/03).

Diketahui, LBM PCNU melakukan kajian rutin setiap bulan, membahas berbagai as'ilah atau  persoalan kontemporer, yang terjadi di masyarakat.  

Dalam pertemuan anjangsana LBM PCNU, di Balai Desa Cemedak, Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, Minggu (27/02) ada anggota LBM PCNU Jember, menyampaikan as'ilah atau pertanyaan masyarakat, terkait tudingan Yaqut Cholil Qoumas mempersamakan suara adzan dengan suara anjing.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir para pakar agama Islam ahli fiqih dan Balaghah, serta seluruh anggota LBM MWCNU di 26 Kecamatan, wilayah PCNU Jember.

Dia menjelaskan sesuai kajian dalam kitab-kitab fiqih diantaranya Fathul Wahhab dan kajian ilmu Balaghah,  seperti dalam kitab Jauhar Al Maknun

Al- Idhah fi 'Ulumil Balaghah, tidak ditemukan adanya unsur tasybih atau menyamakan suara azan dan suara Anjing. 

Selain itu peserta Bahtsul Masail mengkaji rekaman audio visual menteri agama secara utuh. Termasuk juga rekaman audio visual menteri agama, yang  sudah diedit sehingga  memiliki makna, yang beda jauh. Bahkan rekaman video, yang sudah diedit sedemikian rupa menimbulkan fitnah dan gaduh saja. 

Kyai Muhammad Syukri menerangkan bahwa   Menteri Agama  dalam rekaman versi utuh sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada

mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial.

"Kami menghimbau masyarakat tidak mudah menuduh seseorang menistakan agama, selama belum ada bukti nyata penistaan agama," harap dia.

"Sebab, seseorang yang menuduh orang muslim, yang tidak menistakan agama, memiliki konsekwensi hukum dunia dan akhirat. Bahkan dalam kajian Fiqih, orang menuduh seseorang menistakan agama, yang tidak terbukti melakukan penistaan agama, bisa dihukum mati," sambungnya.

Dia menjelaskan, menistakan agama bagi seorang muslim adalah perbuatan kufur. Menuduh orang menistakan agama sama halnya menuduh seseorang telah kufur. 

Dia juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dari informasi sekilas di media sosial, yang menyampaikan video, yang sudah diedit,  dengan tujuan tidak baik.


ikuti update rmoljatim di google news