Mahfud MD Bantah Soeharto Dihapus dari Sejarah Serangan Umum 1 Maret

Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto/Net
Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto/Net

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) 2/2022 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.


Namun demikian, belakangan Keppres itu menuai polemik lantaran diduga menghilangkan nama Presiden kedua RI, Soeharto sebagai tokoh sejarah dalam Serangan Umum 1 Maret.

Merespons polemik yang ada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan.

"Berita di bawah ini tak tepat. Keppres tersebut bukan buku sejarah, tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah," kata Mahfud MD menanggapi berita yang menyebutkan kehebohan Soeharto dihapus dari sejarah Serangan Umum 1 Maret, dikutip dari Twitternya, Kamis (3/3).

Mahfud menegaskan, nama Soeharto masih ada sebagai tokoh yang ada dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Hal itu bukan tercantum dalam Keppres, melainkan ada pada Naskah Akademik Keppres.

"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif," tandas Soeharto.

Adapun Keppres 2/2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari lalu.

Keppres tersebut berisi tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres tersebut resmi mengatur tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tanggal 1 Maret.

Dijelaskan pula mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.