Ditetapkan Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Kades Bangsalsari Jember Terancam Diberhentikan

Kepala Dispemasdes Kabupaten Jember Adi Wijaya/RMOLJatim
Kepala Dispemasdes Kabupaten Jember Adi Wijaya/RMOLJatim

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran pupuk secara ilegal, Kades Bangsalsari, NH, terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. 


Namun sifatnya pemberhentian sementara, karena kasusnya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Untuk proses pemberhentian sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember, harus mendapatkan surat resmi dari Polres Jember.

"Kami sudah membuka komunikasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), kami butuh legal formalnya," ucap Kepala Dispemasdes Kabupaten Jember, Adi Wijaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/3).

Sejauh ini kata dia, pihak Dispemasdes masih belum menerima surat pemberitahuan resmi dari APH. Dia sudah menerima informasi tentang penetapan Kades Bangsalsari yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember sebagai tersangka dari media massa, Kamis (3/3) kemarin. Namun pihaknya membutuhkan surat-surat berupa bukti-bukti administrasi kaitannya dengan penetapan NH sebagai tersangka. 

"Jika telah menerima pemberitahuan resmi, maka kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada, yakni menunjuk PLH (Pelaksana harian) Kades," katanya. 

"Sesuai ketentuan undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes No.82 tahun 2015 serta Perbup No. 25 tahun 2016, PLH Kades dijabat oleh Skretaris Desa," imbuh dia. 

Langkah ini dilakukan, lanjut dia, supaya tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Sesuai aturan diatas jika Kades berhalangan (sementara) maka Dispemasdes akan menunjuk Sekretaris Desa menjadi Pelaksana Harian.

Sebelumnya, Kades Bangsalsari yang juga ketua AKD Kabupaten Jember, NH, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus produksi dan mengedarkan pupuk tanpa merek, Kamis (3/2). Selain itu, penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polres Jember, juga  menetapkan kepala bagian produksi PT Agro jaya Makmur sebagai tersangka. 

"Kami sudah menetapkan 2 tersangka, NH dan C. NH selaku pemilik perusahaan dan C adalah kepala bagian produksi," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (4/3) malam. 

Menurut dia kedua orang tersebut, adalah yang bertanggung jawab dalam peredaran dan produksi yang diduga ilegal. Mereka  mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau berlabel. 

"Kedua tersangka  NH dan C kita terapkan pasal 122 Undang-undang nomor  22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan," jelas Komang.

"Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) miliar," sambungnya.