Lapor SPT Tahunan Melalui E Filling Sangat Mudah, Bupati Jombang Imbau Warga Tertib Pelaporan

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat melaporkan SPT Tahunan/Ist
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat melaporkan SPT Tahunan/Ist

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau orang pribadi (OP) melalui e-Filling di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (7/3).


SPT merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pelaporan SPT Bupati Jombang Hj Mundjidah pada awal periode pelaporan ini juga diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Karena hal ini sangat mudah dijangkau bisa melalui online.

“Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dari rumah, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi," kata Hj Mundjidah dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh warga Jombang untuk selalu tertib dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara dan juga merupakan salah satu wujud cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," imbuhnya.

Putri pahlawan nasional KH Wahab Chasbulloh ini mengungkapkan, bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha adalah 30 April.

“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Kabupaten Jombang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu," tandasnya.

Untuk diketahui, mengutip dari situs KlikPajak, SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan cara meunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. dengan syarat memasukkan NPWP beserta kata sandi kita. Kemudian isi kode keamanan dan klik login, begitu seterusnya akan ada petunjuk teknis lebih lanjut.


ikuti update rmoljatim di google news