Kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik direspon Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Sebab, kebijakan tersebut bakal berdampak baik pada seluruh sektor terutama sektor pariwisata.
- Pj Wali Kota Mojokerto Serahkan Zakat dan Infaq kepada Baznas
- Pj Wali Kota Mojokerto Dampingi Plh Gubernur Jatim Tinjau TPS Tematik
- Pastikan Pemilu 2024 Siap, Pj Walikota Mojokerto Cek Gudang Logistik KPU
"Ini kebijakan yang bagus, kalau kebijakan tersebut diterapkan tentu saya selaku Kepala Daerah sangat mendukung karena dua tahun pandemi ini sudah membuat seluruh sektor mengalami disrupsi," ujar Ning Ita sapaan akrabnya saat ditemui Kantor Berita RMOL Jatim, di Balai Kota Mojokerto, Selasa (8/3).
Ning Ita berharap segera ada keputusan Presiden RI terkait kondisi pandemi menjadi endemi agar seluruh sektor bisa hidup normal seperti sediakala.
Meski penanganan pandemi Covid-19 terus membaik, Ning Ita tetap meminta kesadaran diri masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Kita syukuri kondisi yang telah membaik ini, kita bisa melakukan berbagai kegiatan yang sudah lebih leluasa daripada sebelumnya, namun bijaksana dalam melakukan prokes kapanpun dan dimanapun berada," tegasnya.
Diketahui, kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) lalu.
Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara. Sehingga masyarakat tidak lagi wajib menunjukan bukti tes antigen dan PCR negatif bagi yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap. Aturan ini akan segera ditetapkan dalam surat edaran dalam waktu dekat.
- Pj Wali Kota Mojokerto Serahkan Zakat dan Infaq kepada Baznas
- Pj Wali Kota Mojokerto Dampingi Plh Gubernur Jatim Tinjau TPS Tematik
- Pastikan Pemilu 2024 Siap, Pj Walikota Mojokerto Cek Gudang Logistik KPU
ikuti update rmoljatim di google news