DPRD Jatim: Penunggak Pajak Reklame di Jalan Provinsi Harus Segera Ditertibkan

Hearing komisi C DPRD Jatim dengan UPT pengelolaan jalan dan jembatan PU Bina Marga Jatim/ist
Hearing komisi C DPRD Jatim dengan UPT pengelolaan jalan dan jembatan PU Bina Marga Jatim/ist

DPRD Jawa Timur mendesak agar Pemprov menertibkan reklame yang menunggak pajak di wilayah UPT pengelolaan jalan jembatan Surabaya di wilayah Lamongan.


Hal itu itu dikatakan oleh Wakil Ketua komisi C DPRD Jatim Ma’mulah Harun kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (9/3).

“Adanya tunggakan dari beberapa pihak yang bertanggungjawab memenuhi sewa tadi kami sarankan agar supaya kedepan bisa bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban. Sanksinya ada tetapi mereka tidak peduli,” katanya.

Dari hasil hearing dengan dengan UPT Pengelolaan jalan dan jembatan Dinas PU Bina Marga Jatim, disebutkan bahwa di sepanjang jalan provinsi yang ada di Lamongan, ditemukan beberapa pengguna reklame yang menunggak pajak.

Kondisi itu membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim menjadi berkurang. Total, dari data DPU Bina Marga Jatim, jumlah realisasi pendapatan pada 2021 mencapai Rp 611 juta. Jumlah itu meningkat pesat, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 380 Juta.

Sementara, pada 2022, target pendapatan yang dipatok DPU Bina Marga dari pajak reklame dan penyewaan Ruang Milik Jalan (Rumija) jalan mencapai Rp435 juta.

“Sedangkan yang sudah terealisasi pada bulan februari mencapai Rp72 juta,” tandasnya.

Politisi PKB Jatim itu juga meminta agar Pemprov mengoptimalkan pengelolaan aset untuk meningkatkan PAD, dengan menyewakan kepada pihak ketiga. Dia memberi contoh, di kabupaten Lamongan, ada 360 hektar lahan milik Pemprov Jatim yang saat ini belum berfungsi.

“Padahal kalau disewakan ini bisa meningkatkan PAD. Saya kira ini harus segera dioptimalkan,” katanya.

“Kita tetap mengapresiasi meski pendapatannya beberapa persen mengalami tunggakan,” tambahnya.

Ma’mullah juga mendesak agar Pemprov Jatim segera menuntaskan sertifikasi aset jalan provinsi yang ada di kabupaten Lamongan. Langkah itu penting dilakukan agar nantinya tidak ada sengketa aset di kemudian hari.

“Di beberapa ruas jalan yang masih belum sertifiksi memang terkendala beberapa hal karena pemerintah desa kadang tidak memberikan solusi untuk sertifikasi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, anggota komisi C DPRD Jatim Akik Zaman mengatakan, sertifikasi aset Pemprov Jatim sangat mendesak untuk diselesaikan. Pasalnya, selama ini, lambatnya sertifikasi aset menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun.

”Selama delapan tahun WTP dan aset menganggu prestasi dalam pencapaian WTP tersebut. Salah satunya itu karena itu di rapat rapat diamini pimpinan DPRD. Komisi C fokus terhadap masih banyaknya persoalan aset di Jatim,” tandasnya.

Dia khawatir, kalau tidak segera dituntaskan permasalahan sertifikasi aset, masalah yang dialami oleh Pemprov Jatim akan semakin rumit. Aset-aset yang selama ini dikuasai oleh pihak lain dikhawatirkan akan hilang.


ikuti update rmoljatim di google news