Dugaan Terjadi Praktek Percaloan THL di DPUTR Gresik Mencuat

Para tenaga harian lepas/RMOlJatim
Para tenaga harian lepas/RMOlJatim

Dugaan praktek percaloan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik mencuat hingga ke telinga sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.


Bahkan, salah seorang Kepala OPD mengaku kaget dengan informasi tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Ahmad Yani telah menorehkan sejumlah prestasi dalam bidang tata kelola pemerintahan.

"Ya saya tahu kabar itu, dari orang-orang yang cerita langsung ke saya. Bahkan, nama oknum yang melakukan dugaan percaloon THL saya juga diberitahu," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/3).

"Terus terang saya merasa prihatin dengan kabar ini, apalagi selama ini Pak Bupati telah menata pemerintahan dengan baik. Sehingga, berbagai penghargaan berhasil diraih Pemkab Gresik," tuturnya.

Sementara, Kepala DPUTR Achmad Hadi saat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, enggan berkomentar. Dia mengarahkan untuk menemui Kepala Bidang Bina Marga.

"Saya masih mimpin rapat, bisa ke pak nanang bina marga dulu," jawab Achmad Hadi saat dikonfirmasi melalui perangkat Whatsapp (WA).

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR Nanang mengaku tidak tahu dan memastikan di bidang yang dipimpinnya tidak ada praktek percaloon THL.

"Saya pastikan di Bina Marga tidak ada, justru yang terjadi ada THL kami yang mengundurkan diri. Karena, mungkin dapat pekerjaan baru," ucapnya.

Nanang menambahkan praktek dugaan percaloan THL di DPUTR, memang pernah ia dengar, namun hal itu bukan kapasitas dia untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Kalau seumpama praktek percaloannya terjadi di bidang yang saya pimpin, pasti akan saya tindak lanjuti. Tapi kalau di bidang yang lain, saya tidak tahu dan tidak mempunyai wewenang," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, ada sebanyak 1.800 orang THL, yang dipekerjakan di Pemkab Gresik saat ini.

Padahal, Sekda Gresik Achmad Washil pernah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja non ASN ke seluruh OPD.