Pemerintah Sama Saja Tak Buat Kebijakan Kalau Minyak Goreng Diserahkan ke Harga Pasar

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon/Net
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon/Net

Polemik kelangkaan minyak goreng Indonesia ternyata membuat negara kewalahan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahkan meminta maaf di hadapan DPR RI karena “kalah” dari ulah mafia. Pemerintah juga telah mencabut kebijakan penetapan Harga Eceran Tetap (HET) melalui Permendag 11/2022.


Bagi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon menilai kebijakan ini sama saja menghilangkan peran pemerintah.

“Kalau kebijakannya menyerahkan ke harga pasar, sama saja tidak buat kebijakan itu namanya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/3).

Menurutnya, jika kebijakan yang diambil seperti ini, maka seharusnya sudah bisa dilakukan dari jauh hari. Sehingga, publik tidak harus menunggu drama kelangkaan minyak goreng di pasaran. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang harus mengantre lama dan panjang untuk mendapatkan minyak goreng.

“Manfaatkan psikologis rakyat, namanya ini timbang barang tak ada ya udahlah naikpun tidak apa-apa,” tutupnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Kemendag per 16 Maret 2022 menerbitkan Permendag 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Di mana dalam Permendag 6/2022 ditetapkan HET migor Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp 11.500 per liter migor curah.