Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Amir Aslichin Tolak Diperiksa KPK

Achmad Amir Aslichin/Net
Achmad Amir Aslichin/Net

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Achmad Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.


Amir Aslichin yang kini duduk di Komisi B sedianya akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sidoarjo pada Jumat (18/3).

”Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/3) pagi.

Sementara itu, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi lainnya di tempat dan waktu yang sama. Mereka adalah Sulaksono (Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo), dan Ainun Amalia (Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon), dan M Bachruni Aryawan (Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo).

Saksi lainnya yang diperiksa yaitu Noer Rochmawati (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo), Haryono (Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo), Sutarti (Staf Dinas Pasar Sidoarjo), dan R. Novianto Koesno Adiputro (ajudan Bupati Sidoarjo).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," kata Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Murtadho selaku Camat Porong, dan Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta batal dilakukan pemeriksaan.

Untuk saksi Murtadho, kata Ali, batal diperiksa karena sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

”Saksi Abdulloh Muchlis wiraswasta, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.