Tempat Karaoke di Ngawi Jual Miras, Digerebek Polisi

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Jelang Ramadhan, anggota kepolisian di wilayah Ngawi terus melakukan operasi dengan sasaran tempat hiburan. Kali ini menyasar ke tempat karaoke yang berada di Jalan Supriyadi Ngawi atau tepatnya disekitar kantor kecamatan wilayah setempat.


Saat menyasar ke tempat karaoke dengan label rumah kaca, polisi menemukan beberapa pelanggaran, antara lain sengaja menjual minuman keras (miras), tidak mengantongi izin operasional plus melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Ngawi AKP Suyadi mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di tempat karaoke tersebut sejak dua minggu lalu. Saat polisi mengecek ke lokasi, didapati juga miras berupa bir, arak jawa dan anggur merah. Pengelola karaoke, Suwanti (54) warga setempat itu pun tidak dapat mengelak.

"Memang ada barang bukti miras yang dijual selain itu tanpa mengantongi izin operasional demikian juga melanggar prokes karena dilokasi tidak ada scan aplikasi peduli lindungi," terang Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi, Kamis, (24/3).

Jelasnya kepada kantor berita RMOL Jatim, dari tempat karaoke rumah kaca polisi menyita enam botol anggur, 37 botol bir, dan setengah liter arak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal  4 (1) (3) Jo 28 (1)  Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Wasdal Peredaran dan penjualan miras.