Kuasa Hukum Kades Bangsalsari, Bantah Pupuk NPK Union 16 Tidak Terdaftar

Abdul Mun'im, SH, Kuasa hukum Kepala Desa Bangsalsari, Nurkholis
Abdul Mun'im, SH, Kuasa hukum Kepala Desa Bangsalsari, Nurkholis

Abdul Mun'im SH, Kuasa hukum Kepala Desa Bangsalsari, yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Nurkholis membantah jika produksi pupuk NPK Union 16 tak berizin atau tidak terdaftar. 


Apalagi sampai menuding  pupuk tersebut palsu. Dia tegaskan bahwa pupuk yang diproduksi kliennya sebenarnya memiliki izin.

"Ini kan klien kami dijerat dengan pasal 73 undangan nomor 22 tahun 2019. Pasal 73 melarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlebel," kata Abdul Mun'im, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa( 29/03). 

"Ini perlu diketahui, H. Nur Kholis, memiliki pabrik pupuk itu berijin," sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya memiliki perusahaan pupuk PT Agro jaya Makmur (AJM), memproduksi 3 jenis pupuk, yakni pupuk  NPK Union 16, Vanda-Fur, Green Diamond. Hanya saja ada satu merek pupuk yakni NPK Union 16 itu, izinnya mati pada bulan Mei 2021. 

Menurut dia, pada tahun 2016  PT AJM  membeli merek pupuk bernama Zamrud.

Kemudian pada tahun 2019, perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Deptan (Departemen Pertenian) untuk mengubah merek tersebut, menjadi dengan NPK Union 16. 

Sejak itulah, PT AJM mulai memproduksi pupuk Union, namun produksi masih dalam jumlah terbatas, karena  dalam tahap uji coba. Jadi produksinya  masih dipakai kalangan sendiri. Pihak perusahaan masih melakukan ujicoba kandungan pupuk tersebut.

"Nanti kalau memang semua sudah fix dan hasilnya bagus, rencananya akan diproduksi secara massal,"terangnya.

Namun dalam perjalanan waktu, izin tersebut tanpa disadari Nurkholis mati pada bulan Mei 2021 lalu sampai sekarang. 

"Namun sekarang sudah dalam proses perpanjangan izin ke Deptan. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat (perpanjangan izinnya) sudah turun," sambungnya. 

Dijelaskan Mun'im, bahwa pupuk NPK Union 16, yang menjadi barang bukti dan diamankan di Mapolres Jember, adalah produk pupuk, yang  sudah terdaftar dan memiliki label. Sehingga menurut dia hemat dia  unsur-unsur pasal 73 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tidak terbukti.

"Ini bukan pupuk  palsu ya. Bukan produk palsu, produknya asli, hanya saja surat ijin masih dalam proses perpanjangan ," tegas dia. 

Mun'im juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak manajer perusahaan melarang untuk mengedarkan pupuk tersebut, karena masih dalam tahap uji coba. Namun pihak bagian produksi, tetap mengedarkan pupuk tersebut. Pupuk tersebut, diproduksi saat  izinnya masih berlaku.

"Jadi waktu Pak Cecep ini saya tanya kenapa produk pupuk itu dijual? Dia jawab produk yang dijual itu adalah sisa yang diproduksi sebelum izin mati," terang Mun'im menirukan penjelasan Cecep.

Meski demikian, lanjut Mun'im, apa yang dilakukan Cecep tidak melanggar hukum. Dia hanya melanggar perintah pimpinan. Karena yang dijual itu adalah sisa produksi pupuk saat izinnya masih hidup.

Sebelumnya, Setelah dilakukan penyidikan, Kepala Desa Bangsalsari, Nurkholis, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polres Jember menetapkan kepala bagian produksi PT Agro jaya Makmur, Cecep sebagai tersangka. 

"Kami sudah menetapkan 2 tersangka, NH dan C. NH selaku pemilik perusahaan dan C adalah kepala bagian produksi," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Jumat (4/3) malam. 

Menurut dia kedua orang tersebut adalah yang bertanggung jawab dalam peredaran dan produksi yang diduga ilegal. Mereka mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau berlabel. 

"Kedua tersangka NH dan C kita terapkan pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan," jelas Komang.

"Setiap Orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) miliar," sambungnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum melakukan penahanan.

Diketahui, Polres Jember menggerebek tempat pupuk dan pestisida ilegal di Bangsalsari pada akhir Januari 2022 lalu. Polisi mengamankan sejumlah produk pupuk dan perstisida yang diduga ilegal.

"Sudah ada tujuh orang, yang dimintai keterangan, baik dari kelompok tani maupun dari staf di perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin itu," ujar Komang usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah steakholder pertanian, di ruang komisi B DPRD Jember, Kamis (3/2) lalu.