Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Arief Rosyid Harus Dipecat sebagai Komisaris BSI

Arief Rosyid/Net
Arief Rosyid/Net

Pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni yang diduga dilakukan oleh Arief Rosyid, sangat tidak bisa ditolelir.


Menurut pemerhati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Achmad Hafiz kasus pemalsuan tanda tangan tersebut sangat perlu menjadi perhatian khusus Kementerian BUMN.

Sebab, selain menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI, Arief Rosyid juga diketahui sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditunjuk oleh Meneg BUMN dan dipercaya Presiden Jokowi, dikarenakan Arief Rosyid bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amien.

Achmad Hafiz menegaskan, kasus tersebut perlu disikapi dengan cepat dan tegas dari Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Sudah seharusnya segera dievaluasi Arief Rosyid dari jabatannya sebagai Komisaris BUMN Bank Syariah Indonesia, karena telah melakukan pelanggaran public civility dan sudah dipastikan Arief Rosyid mendahului kepentingan pribadi, sudah tidak menjaga kepercayaan yang diberikan Pak Erick dan Pak Jokowi,” kata Hafiz kepada wartawan, Minggu (3/4).

Dia menilai, kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief Rosyid adalah perbuatan melanggar hukum. Maka konsekuensinya harus dilakukan tindakan tegas secepatnya mengevaluasi Arief dari jabatannya di Bank Syariah Indonesia.

Di sisi lain, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Hafiz berharap kasus yang menjerat Arief bisa menjadi momentum bagi DMI dan BSI untuk melakukan perbaikan tata kelola, kesekretariatan surat menyurat dan manajemen yang baik, demi menjaga nama baik DMI dan BUMN.

“Sudah harus perbaiki tata kelola dan manajemen yang ketat secara organisasi baik di DMI dan di BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas, moral dan sudah menjadi semboyan BUMN itu Akhlak,” ujar Hafiz.

Sebelumnya, Ketua Umum DMI Jusuf sudah resmi menandatangani Surat Keputusan pemecatan terhadap Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi DMI.

Surat Keputusan (SK) bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjen DMI, Imam Addaruqutni di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (3/4).

SK Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat (1/4) lalu.