Putusan Inkracht, Rekanan Tagih Janji Bupati Jember Segera Bayar Dana Proyek Wastafel 2020

Rekanan proyek wastafel saat memberikan dukungan moral gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Rekanan proyek wastafel saat memberikan dukungan moral gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Kemenangan gugatan sederhana CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, melawan BPBD dan Bupati Jember dalam gugatan wanprestasi proyek pengadaan bak cuci tangan atau wastafel penanganan Covid-19 tahun 2020, disambut gembira sejumlah rekanan.


Gugatan ini mereka anggap sudah cukup mewakili rekanan wastafel pada proyek pengadaan wastafel penanganan Covid-19 tahun 2020.

Mereka berharap Bupati Jember H Hendy Siswanto segera mencairkan dana Rp31 Miliar untuk 100 rekanan lebih. Sebab, sesuai audit BPK RI, Pemkab Jember punya hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp31 miliar.

"Kami mewakili rekanan wastafel mengucapkan syukur Alhamdulillah, atas dikabulkan Gugatan  CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, mudah-mudahan putusan tersebut segera dilaksanakan," ujar Imam Muslim, salah satu rekanan.

"Gugatan kedua CV tersebut, cukup mewakili untuk semua rekanan wastafel, yang sudah ter-SPJ. Yang sudah ter-SPJ sudah bisa terbayar semua," sambungnya.

Gugatan tersebut sudah sesuai dengan arahan bupati, yakni rekanan diminta menempuh upaya hukum di pengadilan. Sebab, Bupati berjanji akan membayar dana proyek wastafel kalau ada perintah dari pengadilan.

"Saat ini sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah pengadilan supaya membayar," tegasnya.

Muslim juga berharap, bagi pekerjaan rekanan wastafel, yang belum di-SPJ-kan, mudah-mudahan  bupati segera membentuk panitia untuk memeriksa proyek wastafel yang sudah selesai, yang  belum ter-SPJ-kan.  Dengan demikian, semua rekanan pelaksana proyek wastafel tahun 2020 bisa segera terbayar.

Hal senada disampaikan koordinator rekanan lainnya Iswahyudi. Dia berharap Bupati tidak lagi mengingkari janjinya. Terlebih lagi permintaan untuk menggugat Bupati Jember disampaikan saat menerima audiensi para rekanan.

"Bupati mengatakan coba dulu gugat bupati, tidak usah semuanya, salah satu rekanan yang paling lengkap, yang menggugat," ucap Direktur PT Sen Mega Mustawa, Iswahyudi menirukan pernyataan Bupati Hendy saat audiensi.

"Karena itu, kami tetap menagih janji Bupati Jember. Bahkan ini ada 2 bendera perusahaan yang menang dalam gugatan wanprestasi," imbuh dia.

Iswahyudi juga mempertanyakan nasib rekanan yang belum diperiksa yang nilainya mencapai Rp 54 Miliar. “Kalau harus menggugat satu per satu seperti kedua CV itu, apa cukup bayar. Tentu tidak semua mampu membayar biaya perkara dan pengacara,” ujarnya.

"Sebab terkait proyek wastafel tahun 2020, ada 2 jenis yakni pekerjaan selesai sudah SPJ (Rp31 miliar) dan pekerjaan selesai belum SPJ (Rp54 miliar), jadi totalnya Rp 85 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku memaklumi penyampaian aspirasi mereka.

"Saya meyakini bahwa mereka ada yang bekerja sudah benar dan ada yang dokumennya belum lengkap. Memang masih simpang siur di dalamnya," kata Bupati Hendy, Senin (21/2) lalu.

Dijelaskan Hendy, sudah menyampaikan solusi kepada mereka tidak perlu demo. Jika minta perlu difasilitasi ke BPK, Provinsi, bahkan ke BPK RI Pusat, akan difasilitasi. Pemkab Jember sebagai orang tua, akan membantu membantunya mencari jalan keluarnya.

"Kami masih tetap membuka ruang diskusi, untuk membantu memecahkan persoalan ini,"katanya.

"Sudah saya ingatkan, jangan sampai demo, katemu dalam forum seperti ini lebih sip. Meski demo, kami juga tetap menunggu juga, menunggu rekomendasi dari BPK, juga dari APH," katanya

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto mengabulkan gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, terkait belum terbayarnya dana proyek wastafel Program Penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi)," kata Totok Yanuarto dalam putusan yang disampaikan secara elektronik di PN Jember, Rabu (30/3) sore.

Dalam putusannya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, hakim menghukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, untuk membayar dana proyek wastafel kepada dua kontraktor tersebut senilai Rp 368 juta.