Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan 3 lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu kemarin (13/4), belum memberikan kepastian bagi terbitnya peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- Penghitungan Suara Pilpres dan Pileg Dipisah, Perludem: Mengurangi Transparansi
- Perludem Prediksi Elite Politik Tetap Gaduh di Tahun 2023
- Perludem Sebut 2024 Jadi Pemilu Paling Rumit dalam Sejarah Elektoral Indonesia
Baca Juga
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Senayan, Jakarta Selatan, kemarin hanya menekankan beberapa hal yang sudah pasti.
Titi juga berharap DPR bersama pemerintah dan KPU RI segera mendapat jalan terang untuk pengesahan anggaran Pemilu 2024, serta penuntasan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol.
"Jangan sampai Peraturan KPU terbit mepet dengan tahapan, sebab sebelumnya harus dilakukan sosialisasi, diseminasi serta penguatan kapasitas bagi jajaran penyelenggara juga para pemangku kepentingan pemilu lainnya," ujar Titi melalui akun Twitternya, Kamis (14/4).
"Clock is ticking. Waktu terus berjalan, tahapan sudah makin dekat," demikian Titi menekankan.
Dalam dokumen kesimpulan RDP, ada 3 poin yang disampaikan. Pertama menekankan kembali soal kesepakatan bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP, soal hari h pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.
- Bareskrim Didesak Usut Indikasi Dana Narkoba untuk Kepentingan Pemilu 2024
- Hadiri FPMI, Mas Fathul Politisi Milenial Golkar Sidoarjo Ajak Pemuda Lawan Politik Uang
- Pemilu 2024, Antara Harapan dan Beban Masalah