Polres Bondowoso Ciduk Petani Pemilik Senjata Api, Mengaku untuk Jaga Kebun

Polres Bondowoso saat menunjukkan senjata api rakitan/RMOLJatim
Polres Bondowoso saat menunjukkan senjata api rakitan/RMOLJatim

Seorang warga inisial T (40) pemilik 21 butir amunisi kaliber 5,6 mm beserta dua senjata rakitan ditangkap anggota Polres Bondowoso.


Kepemilikan senjata api milik warga Kecamatan Botolinggo tersebut dipastikan ilegal dan belum jelas peruntukannya selama dimiliki.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyebut, warga yang merupakan petani itu ditangkap pada 11 April 2022 lalu setelah anggota mendapat informasi terkait adanya warga yang memiliki amunisi dan senjata api.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor coklat, dengan 10 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,6 mm. 

Kemudian satu unit senjata api rakitan laras panjang warna popor hitam, dengan 11 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,6 mm.

Kapolres Wimboko mengungkapkan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun. Berdasarkan keterangan tersangka senjata api itu digunakan untuk berburu binatang dan menjaga kebun. 

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai press release di halaman Mapolres Bondowoso.

Penyidikan dilakukan baik terhadap T maupun saksi-saksi guna mengungkap asal amunisi dan tujuan membuat senjata api rakitan itu. 

"Kami masih dalami, ada tidak peredarannya di sini yang menjual senjata rakitan seperti ini," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan pihaknya sedang mendalami pasti keberadaan dan dari mana senpi tersebut didapat.

"Tersangka pemilik senjata api rakitan laras panjang tersebut diancam dengan undang-undang darurat nomor 15 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.