AMAK Desak Wali Kota Surabaya Segera Tutup Tunjungan Plasa Yang Tak Miliki Ijin SLF

Ponang Aji Handoko/RMOLJatim
Ponang Aji Handoko/RMOLJatim

Terkuaknya bangunan mal Tunjungan Plaza (TP) 1 hingga 5 tak memiliki izin operasi atau Surat Laik Fungsi (SLF) memantik reaksi keras dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Aji Handoko.


Ponang menganggap manageman dari TP telah mengabaikan aturan yang ada sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 14 Tahun 2018. 

Yakni semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.

Maka dari Ponang pun meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi harus berani mengambil sikap tegas terhadap pusat perbelanjaan modern milik Pakuwon Group tersebut.

"AMAK mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar berani menutup semua kegiatan TP yang belum beres SLF-nya," kata Ponang pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/4).

Desakan tersebut menurut Ponang demi menjaga keselamatan dari hal-hal yang tidak diinginkan saat warga berkunjung ke mal tersebut.

Dan itu harus menjadi perhatian khusus dari pemimpin kota Surabaya.

"Dikarenakan keselamatan manusia (Pengunjung TP) harus dilindungi, dan itu sudah diperwalikan dengan sangat jelas," tandasnya.

Selain itu kata Ponang juga untuk membuktikan bila Wali Kota Eri Cahyadi benar-benar menunjukkan sikap objektif dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

"Karena salah satu marwah dan kewibawaan pemimpin daerah adalah keharusan menegakkan aturan yang telah diputuskan dengan DPRD. Jika nggak ditegakkan, secara otomatis telah hilang kepemimpinan dan kewibawaan seorang wali kota," pungkasnya.

Seperti diketahui insiden kebakaran TP 5 pada Rabu (13/4) petang lalu malah membuka tabir bila bangunan mal milik Pakuwon Group tersebut ternyata dicurigai tak memiliki izin operasi atau Surat Laik Fungsi (SLF).

Hal ini dikatakan anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i.

Kecurigaan Politisi Nasdem terhadap keberadaan SLF tersebut diawali, setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran. 

Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.

Ternyata kecurigaan itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPCKTR) Surabaya Ali Murtadlo.

Ia mengaku dari bangunan TP 1 hingga 6 yang hingga kini masih beroperasi itu, hanya TP 6 yang masih mengantongi sejak 17 September 2020,

Sedangkan untuk TP 5 izin laik huninya sudah berakhir izinnya Januari 2021.

Nah untuk TP 1, 2, 3 dan 4 yang telah beroperasi sejak puluhan tahun belum mengantongi SLF dari sejak awal. Saat ini sedang melakukan pengajuan proses.