Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 28 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kapolres Probolinggo Kota Beserta Kasat Narkoba Dan Jajaran Saat Merilis 28 Tersangka Dan Barang Bukti.
Kapolres Probolinggo Kota Beserta Kasat Narkoba Dan Jajaran Saat Merilis 28 Tersangka Dan Barang Bukti.

Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 28 tersangka kasus narkoba. 


Ke 28 tersangka tersebut merupakan pengedar sabu-sabu (SS) dan pil koplo. Dari 28 tersangka tersebut, terdiri dari 14 kasus narkotika dan tujuh kasus edar farmasi tanpa izin.

“Ke 28 tersangka yang diamankan ini hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga awal April 2022. Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani,  Senin  (25/4).

Petugas juga mengamankan 27 paket SS dengan berat bervariasi, puluhan HP, alat isap, serta 5.026 butir pil Thehexipinedyl dan pil Dextro.

Tiga dari 28 tersangka juga merupakan pengguna. Dari pemeriksaan diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari Malang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197, dan pasal 196 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.