Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya Dipadati Warga

Polsek Bantaran dan Satuan Reskrim Polres Probolinggo melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo


Rekontruksi tersebut dipadati warga sekitar yang penasaran terhadap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah cucu keponakan korban sendiri. 

Korban dibuang di sebuah pekarangan samping rumah korban di Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan ditemukan pada Senin (25/4) lalu.

Motif dari latar tragedi pembunuhan cucu keponakan terhadap neneknya ialah dikarenakan tersangka yakni Ahmad Hadi (23), sakit hati mendengar perkataan korbannya yakni Jaminah (65). 

Kapolres Probolinggo melalui Kapolsek Bantaran AKP Sugeng Harianto mengatakan dari hasil olah TKP dan Rekonstruksi terdapat 12 adegan. 

Adegan rekonstruksi itu diawali saat tersangka berniat meminjam uang kepada korban. Namun, bukannya mendapat pinjaman korban malah mendapat makian dan ejekan dari korban. Karena sakit hati, kemudian tersangka meninggalkan rumah korban. 

"Akan tetapi tersangka memiliki dendam kepada pelaku sehingga mendatangi rumah korban kembali pada sore harinya", kata Kapolsek Bantaran, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/5).

Sesampainya di rumah korban, tersangka melihat kunci inggris yang berada diatas rak sepatu yang kemudian langsung diambil tersangka untuk dipukulkan kepada korban yang sedang mandi. 

Tak hanya sekali tersangka memukul korban di bagian tengkuk lehernya menggunakan kunci inggris melainkan memukul sebanyak lima kali hingga membuat korban jatuh tersungkur. 

Melihat korban bersimbah darah, tersangka panik dan berlari ke ruang tamu hingga membuat senjata yang telah terkena darah korban menempel dibeberapa tembok dan lantai. 

"Setelah berfikir cukup lama, akhirnya tersangka berinisiatif menyeret korban dan membuangnya ke pekarangan kosong samping rumah pada malam hari agar tidak diketahui masyarakat sekitar," pungkas Kapolsek Bantaran.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.