Seorang ayah berinisial S (42), warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, RA (16).
- Pemkab Bondowoso-Jurnalis Buka Bersama, Pj Bupati Bambang: Perkuat Sinergi
- Gas LPG 3 Kg di Bondowoso Langka dan Harga Meroket, Pj Bupati Gelar Sidak
- Pemkab Bondowoso Gencar Salurkan Bantuan Pangan, Pj Bupati: Tangani Kemiskinan, Kendalikan Inflasi!
Pria berusia 42 tahun itu menyetubuhi anaknya lebih dari satu kali di tahun 2021 lalu.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui setelah keluarga berani melaporkan ke Polres.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku pada akhir bulan April kemarin di rumahnya.
"Semula korban enggan melaporkan karena takut dan malu, itu aib. Namun keluarga memutuskan melaporkan hal itu," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/5).
Wimboko menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, ia melakukan perbuatan bejat tersebut selama bulan Februari, Maret, dan April 2021 lalu.
"Pelaku menyetubui anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satunya juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00, saat keluarga tak ada di rumah," urainya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menerangkan, bahwa bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, dan pakaian dalam korban.
"Korban juga kita sudah lakukan tes visum," urainya.
Adapun pelaku disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek