Tagih Janji Bupati Jember, Buruh PDP Digaji Tidak Manusiawi

Ketua FK FAK saat hearing di ruang komisi D bersama Anggota Komisi D, Ardi Pujo Prabowo dan anggota dewan lainnya/RMOLJatim
Ketua FK FAK saat hearing di ruang komisi D bersama Anggota Komisi D, Ardi Pujo Prabowo dan anggota dewan lainnya/RMOLJatim

Puluhan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) kembali turun jalan. Mereka mendesak Bupati Jember segera memenuhi janjinya. 


Dalam aksinya, mereka mendatangi Kantor Polres Jember, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di jalan Kartini Jember dan terakhir mendatangi kantor DPRD Jember, di Jalan Kalimantan no 86, Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. 

Diketahui, dalam selebaran yang mereka bagikan menjelaskan bahwa aksi kali ini adalah kelanjutan aksi sebelumnya saat beraudiensi dengan Bupati Jember, Hendy Siswanto pada 12 Januari 2022 lalu. Saat itu bupati menyatakan bakal meningkatkan gaji pekerja setara upah minimum kabupaten (UMK), serta memberikan penyertaan modal untuk PDP. Namun hingga saat ini, janji itu tinggal janji, sudah lebih 3 bulan, janji tersebut belum terealisir. 

"Kami akan melakukan aksi damai, selama 2 hari, hari Rabu dan Kamis (11-12/5), untuk menyampaikan aspirasi," ucap Ketua FK-PAK PDP Kahyangan, Dwi Agus Budianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan aksi ini diawali dengan komunikasi ke Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu kemarin (11/5). Hal ini ebagai rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional itu bakal berlangsung selama dua hari, Rabu (11/5) dan Kamis (12/5). 

Dijelaskan Dwi Agus, Kapolres berjanji akan tegak lurus dan siap mengawal jika ada indikasi tindak pidana ketenagakerjaan. Polres Jember akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, sebagainya diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. 

Aksi damai ini dilanjutkan ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Jember. Saat di Disnakertrans, mereka juga mempertanyakan laporan sengketa  ketenagakerjaan, hubungan industrial. Sebelumnya, Disnaker telah memediasi antara buruh dengan pihak PDP Kahyangan, namun saat itu pihak PDP mewakilkan kepada LBH, tidak datang sendiri. Dia menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir bertemu buruh.

"Seharusnya kasus industrial seperti ini cukup pihak perusahaan dengan buruh," katanya.

"Namun, pihak Disnaker juga berjanji akan bersikap tegak lurus," sambung dia. 

Usai beraudiensi dengan Disnaker, puluhan buruh memakai seragam didominasi warna merah tersebut, langsung bergerak ke Kantor DPRD Jember. Dia berharap DPRD Jember bisa mensupport perjuangan buruh PDP Kahyangan, dengan gaji jauh di bawah UMK, PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja di PDP Kahyangan. 

"Kami berharap anggota dewan, hadir melihat langsung apa yang terjadi di perusahaan PDP Kahyangan," harapnya.

Dwi Agus meminta perusahaan milik pemerintah Daerah ini, memenuhi hak normatif buruh, yakni membayar gaji buruh sesuai UMK yakni di kisaran Rp. 2,4 juta. Sebab hingga saat ini, para buruh masih dibayar di bawah Rp 1 juta rupiah. 

"Saya saja sebagai pengawas internal hanya digaji Rp 1,4 juta, padahal rumah saya di Sumberjambe, buat ongkos saja tidak cukup. Kalau buruh kebun antara Rp 600 ribu - Ro. 700 ribu per bulan, ini terjadi pada perusahaan milik pemerintah Daerah," terang dia.

Karena itu, lanjut dia, Bupati Jember harus bertanggung jawab dalam persoalan ini. Sebab, akibat dari gaji jauh di bawah UMK, berpengaruh pada kesejahteraan buruh. Jangan heran, jika terjadi banyak anak buruh putus sekolah. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan keprihatinannya. Dia berjanji akan memanggil Disnaker Jember serta pihak Direksi PDP Kahyangan, untuk mengklarifikasi  keluhan FK- PAK ini. 

Setiap buruh berhak untuk menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jember.

"Namun kami akan komunikasi dulu dengan pimpinan, karena saat ini beliau masih menjalankan tugas. Rapat dengar pendapat, kami agendakan Jumat pagi (13/5)," ucap Ardi.