Sambut Baik Arahan Presiden Lepas Masker, Gubernur Khofifah Sebut 4 Syarat Tetap Harus Dipenuhi

Khofifah Indar Parawansa/RMOLJatim
Khofifah Indar Parawansa/RMOLJatim

Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran masker pada Selasa (17/5) kemarin. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kebijakan tersebut.


Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di seluruh Nusantara. Menurutnya, kebijakan pelonggaran penggunaan masker adalah bentuk adaptasi kehidupan baru (new normal life).

"Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat," ujar Khofifah  usai menghadiri tahlil kubro mendoakan korban meninggal bus pariwisata di km 712 di Mojokerto yang berasal dari Benowo, Pakal, Surabaya, Selasa (17/5) malam.

Khofifah optimistis keputusan tersebut akan membawa kehidupan lebih baik ke depan.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat dalam kebijakan pelonggaran masker itu yang harus dipatuhi bersama. 

"Ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik (better life)," ujarnya.

Gubernur Khofifah menegaskan ada 4 syarat kondisi di mana masyarakat diperbolehkan melepas maskernya.

Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker. 

Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya. 

Ketiga, masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas. 

Keempat masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

"Saya rasa ini tahapan untuk masuk new normal life. Saya seringkali menyampaikan bahwa tidak sekadar new normal life, tapi ini sedang menuju better life," tegasnya.

"Kalau lagi doorstop begini, ya ini namanya padat maka kita pakai masker," tambahnya dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan juga diterbitkan. Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh berpergian tanpa melakukan RT swab antigen maupun PCR.

"Alhamdulillah, perlahan namun pasti fleksibilitas dari kebijakan muncul. Ini adalah hasil bagaimana pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing yang juga peran kita semua," ujarnya.

Khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap, Khofifah mengajak mereka untuk segera mendapatkan dosis vaksin di lokasi vaksinasi terdekat.

"Sudah banyak gerai vaksin dan mudah dijangkau masyarakat. Jika memang belum lengkap dua dosis, segeralah untuk mendapatkan dosis keduanya. Kalau belum booster juga segera ke gerai faskes terdekat," katanya

"Mari kita tetap menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, meski pelonggaran telah diterbitkan tetap jaga standart protokol kesehatan," pungkasnya.