MKD DPR Resmi Hentikan Perkara Anggota Dewan Nonton Video Syur Saat Rapat

Anggota MKD Junimart Girsang/RMOL
Anggota MKD Junimart Girsang/RMOL

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menghentikan kasus menonton video porno yang dilakukan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harvey Malaiholo saat rapat di Komisi IX DPR RI.


Keputusan ini diambil setelah MKD memeriksa Harvey. Usai diperiksa dan dimintai keterangan, Harvey dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik lantaran didapati unsur ketidaksengajaan menonton video syur tersebut saat rapat.

“Dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukakn untuk memeriksa aduan kepada Harvey," kata anggota MKD Junimart Girsang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).

"Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok,” imbuhnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, Junimart juga menyebut Harvey sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk perkara Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memriksa pokok perkara dan beliau sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Junimart, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi ke depannya karena apapun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.