Pemkab Malang Raih Opini WTP Kedelapan Kali dari BPK

Bupati Malang, H.M. Sanusi saat menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jatim/Ist
Bupati Malang, H.M. Sanusi saat menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jatim/Ist

Pemerintah Kabupaten Malang raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.


Opini WTP tersebut diterima oleh Pemkab Malang ke- 8 kali berturut-turut.  Penyerahan LHP tersebut diterima langsung Bupati Malang, H.M. Sanusi, dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setiono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Kota Sidoarjo. Senin (23/05) 

Dengan adanya pencapain itu, H.M Sanusi mengatakan, pada prinsipnya dari hasil kerja keras bersama-sama, dari tim LKPD dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Malang menerima LHP dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk yang ke delapan secara berturut-turut. Tentunya tanpa kerja keras bersama-sama akan sulit, karena membutuhkan saling kecermatan dan ketelitian, serta saling membantu," tandas H.M. Sanusi. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, indikator meraih opini WTP dari BPK RI, apabila LKPD telah disajikan secara memadai dan andal. 

"BPK melakukan pemeriksaan itu, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan  dalam hal Pengungkapan, Efektivitas, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BPK menyerahkan LHP dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," tuturnya. 

Wahyu Hidayat juga menyampaikan, bahwa Pemkab Malang akan terus berusaha mempertahankan, bahkan jika perlu meningkatkan menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.

"Tentu, kita akan berusaha meraih dan mempertahankan kembali Opini WTP ini secara berturut-turut pada LKPD Tahun 2022, bahkan tahun-tahun berikutnya. Pada laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, terdiri dari neraca per 31 Desember 2021 laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut," pungkas Wahyu Hidayat yang juga didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti.

Sekedar informasi, selain Kabupaten Malang, BPK dalam kesempatan ini, juga mengundang dan menyerahkan Opini WTP kepada Kepala Daerah dari Pemerintah Kabupaten Blitar ke-6 kali, Kabupaten Lumajang ke- 4 kali dan Kota Pasuruan ke-2 kali.