Ecoton Somasi Pemerintah Gegara Sungai Ciliwung, Komunikolog: Legal Standingnya Ngawur, Urusin Saja Bengawan Solo

Sungai Ciliwung/Ist
Sungai Ciliwung/Ist

Somasi yang dilayangkan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton)  terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 24 Mei 2022 terkait pencemaran di Sungai Ciliwung, dinilai tidak memiliki legal standing.


Hal ini disampaikan oleh Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan kepada awak media, Senin (30/5).

Menurut Kang Tamil panggilan akrabnya, Sungai Ciliwung tidak melewati Kabupaten Gresik Jawa Timur, sehingga dipastikan tidak ada subjek hukum yang dirugikan disana.

"Ini yayasan salah kamar, gagal paham dan ngawur. Kok malah ngurusin Ciliwung, urusin Bengawan Solo dong yang di wilayahnya dan kalau meluap selalu menyengsarakan warga Gresik. Kalau bicara hukum, saya ini praktisi, legal standingnya gugur itu," tegas Ketua Forum Politik Indonesia ini.

Kang Tamil menilai bahwa somasi tersebut mulai dipolitisasi berbagai pihak seolah-olah kesalahan terkait Sungai Ciliwung adalah tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Padahal dirinya menjelaskan bahwa DKI Jakarta berada pada hilir Sungai Ciliwung yang secara logika merupakan wilayah yang terdampak, bukan wilayah penyebab.

"Nalarnya jangan terbalik-balik, total panjang Ciliwung itu 119 KM dan DKI Jakarta ini berada di hilir sepanjang 33 KM, jadi mau upaya apapun yang dilakukan jika pembenahan di hulu nya tidak dibereskan, itu sia-sia. Maka penanganan Ciliwung diambil alih pemerintah pusat agar bisa sinergi pembenahan dari hulu di Bogor hingga hilir di DKI Jakarta," jelasnya.

Kang Tamil mengatakan bahwa Yayasan Ecoton tidak memahami mekanisme birokrasi, sehingga mengirimkan somasi yang tidak memiliki landasan yang jelas. Pemerintah Daerah DKI Jakarta sudah mengeluarkan berbagai peraturan agar masyarakat dapat patuh dan sadar terhadap pengendalian sampah, mulai dari denda jika kedapatan membuang sampah di sungai, hingga larangan penggunaan kantong plastik.

"Ini yayasan ngak paham birokrasi, pemda itu ranahnya persuasif. Memang persoalannya masyarakat kita yang belum dewasa dalam membuang sampah, jadi mau gimana? Kalau upaya dari sisi Dinas LH Pemda DKI, saya kira sudah optimal," paparnya.

Lebih lanjut, terkait banyaknya pihak yang menilai Anies baru perhatian terhadap Ciliwung pada akhir masa jabatannya dengan mengajukan anggaran pada APBD 2022 senilai 1,1 triliun dari pinjaman dana PEN untuk pembebasan lahan disepanjang bantaran Sungai, Kang Tamil mengatakan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia sangat mengakar sehingga wajar jika Pemda DKI sangat berhati-hati dalam pembebasan lahan.

"Sejak 2019 hingga sekarang, kita dihadapkan dengan covid dan semua anggaran di refocusing. Disisi lain praktik mafia tanah sangat kuat, bahkan pemerintah pusat juga kewalahan. Jadi wajar kalau Anies sangat berhati-hati dengan pembebasan lahan. Jadi ngurus pemerintah ini bukan seperti ngurus yayasan, banyak hal yang harus di kaji. Itu Ecoton suruh belajar lagi ya," tutupnya.