Parpol Berani Gugat PT 20 Persen Bakal Banjir Dukungan Publik

Anggota DPD RI, Fahira Idris, dorong partai pemilik kursi di parlemen mengajukan gugatan atas Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi/Ist
Anggota DPD RI, Fahira Idris, dorong partai pemilik kursi di parlemen mengajukan gugatan atas Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Ajakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, kepada elemen-elemen partai politik untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut mendapat perhatian dari partai politik lain. Khususnya parapo yang memiliki kursi di parlemen.


Ajakan ini penting direspons mengingat jika PT 20 persen dihapus atau dikurangi maka partai politik lah yang paling diuntungkan karena bisa leluasa mengajukan calon presiden.

Disampaikan anggota DPD RI, Fahira Idris, setelah permohonan gugatan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen yang diajukan sejumlah tokoh, salah satunya dirinya, tidak diterima oleh MK, maka perjuangan untuk menggugat PT ada di tangan partai-partai politik.

Sebab MK telah menegaskan, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

 “Teman-teman partai politik harus memahami bahwa bagi rakyat isu utama Pilpres 2024 bukan sekadar nama-nama kandidat calon presiden yang sudah beredar, tetapi juga kesadaran, pemahaman, dan keyakinan rakyat bahwa aturan PT 20 persen bukan hanya sudah terbukti melahirkan polarisasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi," ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5).

"Hemat saya, jika ada parpol atau gabungan parpol terlebih yang punya kursi di parlemen berani mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK maka simpati dan dukungan publik akan mengalir,” imbuhnya.

Menurut Fahira, jika PT 20 persen dihapus atau dikurangi maka partai politik lah yang paling diuntungkan karena bisa leluasa mengajukan calon presiden. Di sisi lain, rakyat juga diuntungkan karena memiliki variasi pilihan calon presiden yang kelak akan memimpin bangsa ini.

Ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, tegas Fahira, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,

“Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas," jelasnya.

"Gelombang rakyat yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat,” pungkas Senator Jakarta ini seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.