Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14).
- Sebanyak 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
- Beredar 50 Bacaleg Mantan Terpidana, Ini Jawaban Ketua KPU
- Pemerkosa Depok Dimatikan di Tahanan
Baca Juga