Sembilan Narapidana Kategori High Risk Dilayar ke Lapas Nusakambangan

Proses pemindahan narapidana ke Nusakambangan/Ist
Proses pemindahan narapidana ke Nusakambangan/Ist

Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.


Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14).

"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Salah satunya warga negara asing dari kawasan Asia. Mereka divonis bervariasi, paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 14 tahun," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (1/6).

Pemindahan para narapidana tersebut, kata Zaeroji, didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security. 

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell', yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” terang Zaeroji.

Sementara itu, Kadivpas memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/ rutan. 

“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tegasnya. 

Teguh juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas. Termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan. Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas. 

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," tuturnya.

Diketahui, pemindahan kesembilan narapidana tersebut di pimpin langsung oleh oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dari Lapas I Madiun, Selasa malam (31/5). Pemindahan kesembilannya berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.