Beredar 50 Bacaleg Mantan Terpidana, Ini Jawaban Ketua KPU

Ilustrasi caleg/Net
Ilustrasi caleg/Net

Nama-nama mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI dan DPD RI, beredar di publik.


Kantor Berita Politik RMOL memperoleh data puluhan bacaleg DPR RI berstatus mantan terpidana masuk DCS, berdasarkan hasil pencermatan dan informasi berbagai sumber di daerah, yang telah dipastikan akurasinya pada Minggu (27/8).

Data bacaleg yang diperoleh itu terbagi ke dalam dua kategori. Yakni, bacaleg mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan yang mencalonkan diri sebagai DPD RI.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, mantan terpidana yang terdaftar sebagai bacaleg DPR RI sebanyak 52 nama dan DPD RI 16 nama.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari angkat bicara terkait temuan lebih dari 50 nama Bacaleg DPR RI dan DPD RI mantan terpidana tersebut.

"Iya, benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR dan DCS DPD Pemilu 2024," ujar Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (27/8).

Anggota KPU RI dua periode itu juga menjelaskan, bacaleg yang terdaftar sebagai mantan terpidana juga telah memenuhi syarat (MS) dokumen, sebagaimana diatur dalam Peratuan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

"Data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Silon (sistem informasi pencalonan)," katanya memaparkan mekanisme verifikasi data persyaratan bacaleg yang terpidana.

Hasyim mengurai, dalam Silon disediakan menu isian bagi bacaleg yang berstatus mantan terpidana melampirkan surat keterangan dari pengadilan, sebagai bukti yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman.

"Pada saat mengisi dokumen syarat berupa surat pernyataan bakal calon, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan dan dokumen pendukung lainnya (mesti diinput)," urainya.

"Dan syarat tersebut hanya diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih," tutup Hasyim.