Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
Sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Sidang kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Mantan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin memasuki babak akhir.


Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pasangan suami istri (pasutri) ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Puput dan Hasan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pasutri tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M  didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2/6).

Terhadap vonis tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto masih belum bersikap apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum. Sebelumnya, KPK menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

"Kami pikir-pikir dulu," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim seusai sidang

Hal senada juga dilakukan Puput dan Hasanuddin. Melalui penasehat hukumnya, Bunadi Wibakso juga belum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim.

"Masih pikir-pikir, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.

Pada Selasa (31/8/2021) KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.

KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021.


ikuti update rmoljatim di google news