Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Periksa Tiga Anggota DPRD Madiun

Mujono usai diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun/ist
Mujono usai diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun/ist

Dua dari tiga anggota DPRD Kabupaten Madiun diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan kerugian negara senilai Rp2 Miliar.


Mereka berdua diperiksa Selasa (7/6). Mereka adalah Mujono, Sudiro dan Astin Yuni Wigyogo. Sementara Astin tidak datang.

“Penyaluran pupuk di tahun 2019, saya lupa tadi ada berapa pertanyaan,” kata Mujono singkat usai diperiksa sambil berjalan menuju mobil, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Hal senada disampaikan Sudiro. Sudiro diperiksan dalam kapasitasnya sebagai Ketua 3 Koperasi Primer Tebu Rakyat (KPTR).

“Seputar distribusi pupuk, saya dipanggil karena ketua satu sudah meninggal,” kata Sudiro.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan satu anggota DPRD yang absen saat pemeriksaan, akan dilakukan pemanggilan ulang.

“Kita juga baru tahu kalau itu anggota DPRD, mereka kita panggil sebagai pemilik dan pengurus distributor pupuk,” kata Purning.

Purning menambahkan dalam hal ini pihaknya harus benar-benar mematangkan perkara sebelum naik ke tingkat penyidikan.

“Harus kita matangkan semua sebelum kita tentukan tersangka kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun mencium praktik mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kelangkaan di kalangan petani wilayah Kabupaten Madiun.

Diduga praktik penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada 2018-2019. Hingga saat ini Kejari Kabupaten Madiun sudah memanggil 80 orang mulai dari pejabat Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan distributor pupuk.