KPK Periksa Bendahara Umum PBNU Terkait Izin Usaha Pertambangan

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming usai diperiksa KPK/RMOL
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming usai diperiksa KPK/RMOL

Kamis pekan lalu, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani diperiksa untuk didalami soal Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/6) siang.

Kedatangan Irawan ke KPK untuk menyerahkan dokumen dan meminta tim penyelidik KPK juga memeriksa Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik Jhonlin Group atau biasa dikenal sebagai pengusaha terkaya di Pulau Kalimantan.

Irawan mengungkapkan, kliennya Maming pada Kamis (2/6) kemarin dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK yang sedang menyelidiki perkara yang juga berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kaitannya dengan pengalihan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Nah itu lah yang kami maksud Haji Isam sangat relevan dari sisi hukum pembuktian, dari sisi hukum KUHAP. Karena dalam proses pengalihan IUP itu, Pak Haji Isam kami duga juga mengetahui," ujar Irawan dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

IUP yang dipersoalkan KPK itu kata Irawan, pada saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan, sehingga memanggil Maming untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/6).

Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan detail perkara yang sedang diselidiki, lantaran masih tahap penyelidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/6).