Polres Probolinggo Amankan Lima Pelaku Penganiayaan Isu Santet

Polisi saat melakukan pemeriksaan pada pelaku/Ist
Polisi saat melakukan pemeriksaan pada pelaku/Ist

Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Paiton bergerak cepat memburu para pelaku dalam peristiwa penganiayaan dan perusakan rumah milik SN warga Desa Alas Tengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo akibat isu santet yang terjadi pada Kamis (2/6) lalu. 


Sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku utama dalam peristiwa ini yakni tetangga korban berinisial JL. Dari hasil keterangan JL, masih ada pelaku lainnya yang juga ikut dalam peristiwa tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (6/6), petugas kembali mengamankan lima pelaku lainnya yang juga ikut terlibat menganiaya dan merusak rumah SN. 

Kelima pelaku itu yakni MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49). Kelimanya merupakan warga Alas Tengah dan juga tetangga korban. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan. 

"Dengan penangkapan 5 pelaku ini, total sudah ada enam tersangka yang kami amankan. Kelima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya," kata Kapolres Probolinggo, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/6).

Untuk motif dari kelima pelaku melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian. 

"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," papar Kapolres. 

Sementara itu, Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori menambahkan bahwa kejadian ini cukup menjadi pelajaran bagi masyarakat semuanya agar tidak bertindak anarkis terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya. 

"Kami menghimbau agar bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas atau program inovasi Polres Probolinggo yaitu Halo Pak Kapolres, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," ucap Kapolsek Paiton. 

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ini bermula ketika SN dituduh oleh JL melakukan ilmu santet kepada RKY (26), warga desa setempat dimana yang bersangkutan telah mengalami sakit selama satu bulan dengan kondisi perut membesar.

 Akan tetapi setelah diperiksa oleh medis ternyata RKY menderita sakit komplikasi yang membuat perutnya menjadi besar.