Fasilitasi Penawaran SBR 011, bank bjb Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

bjb obligasi ritel sbr 011./Ist
bjb obligasi ritel sbr 011./Ist

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi Indonesia pasca diterpa badai Covid-19.


Salah satu langkah yang dilakukan bank bjb adalah memfasilitasi penawaran obligasi Savings Bond Ritel (SBR) 011. SBR 011 ditawarkan sebagai bentuk investasi yang aman dan menguntungkan bagi seluruh warga negara Indonesia. 

Selain itu, juga memberi kesempatan kepada masyarakat ikut serta berpartisipasi membantu pemerintah membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Nantinya, seluruh dana yang didapat dari SBR 011 akan dialokasikan untuk membiayai APBN. Instrumen investasi ini hadir sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. 

Penawaran investasi surat berharga negara (SBN) ini telah diumumkan untuk periode penawaran 25 Mei hingga 16 Juni 2022. SBR 011 ditawarkan dengan masa jatuh tempo selama dua tahun. 

bank bjb menjadi salah satu perbankan yang juga ikut menjadi agen untuk memasarkan investasi ini. Investor cukup melakukan pendaftaran melalui infobjb.id/sbn dengan nilai investasi minimal Rp1 juta. 

SBR 011 ditawarkan dengan kupon (nilai bunga) 5,50% p.a dengan besaran mengambang. Artinya, kupon akan disesuaikan dengan besaran BI 7 Day Reverse Repo Rate. Namun berlaku kupon minimal (floating with floor) sehingga memberi kepastian investasi hingga akhir. 

Menariknya, masyarakat yang ikut menjadi investor instrumen investasi ini akan mendapatkan cashback menarik untuk pendaftaran melalui bank bjb. Cashback berupa uang tunai akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah settlement. 

"Ikut menjadi investor bjb obligasi ritel adalah pilihan berharga untuk investasi aman dan menguntungkan. bank bjb ikut memfasilitasi penawaran SBR 011 ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap pemulihan ekonomi nasional," jelas Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita RMOLNetwork, Jumat (10/06). 

Diketahui, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002. 

Beberapa keuntungan investasi obligasi adalah adanya imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito. Kemudian memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon obligasi. Juga adanya potensi keuntungan atas penjualan obligasi. Namun yang terpenting adalah investasi aman dengan pengembalian pokok 100% pada saat jatuh tempo.

Kendati begitu, kata Widi, produk ini juga memiliki beberapa risiko pasar yang harus diketahui. Di antaranya adanya potensi keuntungan maupun kerugian akibat faktor ekonomi yang mempengaruhi pasar keuangan, seperti perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar, dan harga obligasi. 

Kemudian risiko kredit berupa potensi kerugian yang timbul karena penerbit obligasi gagal memenuhi kewajibannya membayar kupon dan/atau pokok obligasi. Dari sisi likuiditas, adanya risiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi kewajiban akibat likuiditas yang tidak mencukupi. 

"Sebagai produk negara dan bukan produk bank bjb, perseroan dalam hal ini hanya memasarkan atau agen penjual," ujar Widi. 

Setiap pilihan atas produk Obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya. Termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor.