Jemaah Haji Diimbau Tetap Gunakan Gelang Identitas hingga Pulang ke Tanah Air

Jurubicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzi/Ist
Jurubicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzi/Ist

Kementerian Agama membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995. Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.


Jurubicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzi mengatakan, Kemenag mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air.

"Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” demikian kata Fauzi saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6).

“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” sambungnya diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut.

Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Misal, JKS 1443 H. Artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta–Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.

Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis kloter 12. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah. Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi.

Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Misal, Fulan bin Fulan. Dan, kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.

“Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” tegas Fauzin yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.