Pajak Senilai Rp 238 Miliar Diduga Tidak Disetor ke Bapenda, DPRD Jember Minta Usut dan Audit  

RDP warga desa Sidorejo dan Bapenda Jember di ruang Komisi C DPRD Jember/RMOLJatim
RDP warga desa Sidorejo dan Bapenda Jember di ruang Komisi C DPRD Jember/RMOLJatim

Komisi C DPRD Jember mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember, membentuk tim gabungan untuk mengaudit dugaan penggelapan pajak oleh petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa di Kabupaten Jember. Sebab, ratusan miliar rupiah dari PBB dalam kurun 10 tahun terakhir, tidak disetor ke Bapenda.


Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, dengan Komisi C DPRD Jember dan Bapenda Pemkab Jember, Jumat (10/6). 

Menurut anggota Komisi C DPRD Jember, Hadi Supaat, sejumlah masyarakat Desa Sidorejo, akhirnya mengadukan hal tersebut ke DPRD Jember. Ini dikarenakan mereka mendapatkan tagihan tunggakan pembayaran PBB antara 2 hingga 7 tahun. Padahal mereka merasa tidak menunggak pembayaran PBB, karena sudah membayarnya kepada perangkat desa. 

"Ini persoalan klasik pajak belum dibayarkan ke Bapenda mulai tahun 2009 Hingga tahun 2021," kata Hadi Supaat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Akibat tindakan petugas ini, negara dirugikan sekitar Rp 238 miliar dari PBB," sambungnya.

Dijelaskan Agus, belum tersetornya PBB tersebut, bukan karena masyarakat tidak membayar. Melainkan banyak masyarakat yang sudah membayar kepada petugas pemungut pajak, namun belum disetor ke Bapenda. 

Masyarakat Desa Sidorejo merasa gelisah. Pasalnya ada klausul pidana dalam penagihan tunggakan PBB. 

Dalam kasus ini, DPRD Jember menghadirkan Bapenda untuk mendapatkan penjelasan perihal tagihan tunggakan PBB. 

Berdasarkan keterangan dari Bapenda, ternyata tunggakan PBB tidak hanya terjadi di Desa Sidorejo, tapi juga sejumlah desa dan di kecamatan lain di Kabupaten Jember. 

Dalam keteranganya tunggakan PBB dari seluruh desa di Jember selama bertahun-tahun hingga saat ini sudah ada sekitar Rp 230 miliar. 

Mengingat besarnya jumlah tunggakan tersebut, Hadi Supaat meminta Bapenda agar bersikap tegas dan cepat untuk membentuk tim audit gabungan yang melibatkan instansi lain. Ada dugaan macetnya PBB digelapkan petugas di tingkat desa.

"Tim gabungan itu berasal dari Bapenda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Inspektorat dan APH," katanya.

Langkah ini untuk memberikan efek jera kepada petugas pemungut pajak dengan melakukan penelusuran terkait macetnya setoran PBB. Tentunya nanti ada temuan-temuan, apakah masyarakat yang tidak membayar pajak atau masyarakat sudah membayar ke petugas, tidak disetorkan ke Bapenda.

"Bapenda kami minta melakukan ini secepatnya serta memberikan rutin dan berkala kepada DPRD Jember," ucap legislator PDI Perjuangan ini.