Polres Gresik terus mengusut kasus ritual nyeleneh pernikahan antara manusia dengan kambing, yang telah ditetapkan sebagai tindakan penistaan atau penodaan agama.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Penyidik telah memeriksa 18 saksi, diantaranya dua anggota DPRD Gresik serta pihak yang melaporkan peristiwa itu, seperti LSM Informasi dari Rakyat (IDR), Aliansi Warga Cerdas Gresik, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik dan GP Ansor.
"Hari ini penyidik minta keterangan 18 saksi, dari 18 saksi ada 2 orang dari anggota DPRD," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Azis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (13/6).
Nur Azis menegaskan dalam memintai keterangan terhadap 2 anggota DPRD Gresik, penyidik tak perlu meminta izin. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Nomor UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
"Jadi, saat memanggil 2 anggota DPRD tak perlu minta izin," ucapnya.
"Bahkan saksi yang dipanggil dalam perkara ini, tak menutup kemungkinan akan terus bertambah," sambungnya.
Lebih lanjut menurutnya, pemeriksaan 18 saksi itu dalam perkara dugaan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Perkara ini tengah kami dalami dan kami kordinasi dengan MUI. Ini masih diduga, masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum tersangka," imbaunya.
"Target kami, penanganan perkara dugaan penistaan agama ini tuntas secepatnya dan kepada masyarakat agar tidak panik, resah, anarkis, dan jangan meremahkan kita dalam merespons kasus pernikahan manusia yang melibatkan kambing ini," tukasnya.
"Tak hanya itu, Polres Gresik kini tengah menjaga barang bukti agar tak rusak. Karena itu, petugas kami menjaga Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang digunakan untuk ritual," tandasnya.
"Kami minta masyarakat atau pihak tertentu jangan merusak barang bukti," ucapnya.
Disinggung apakah penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Gresik dan pengurus partai politik ada intervensi, Kapolres menegaskan tak ada intervensi.
"Saya pastikan tak ada intervensi dari pihak manapun. Kami juga tak mau diintervensi," tutupnya.
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
- KPU Jember Terima Berkas 638 Calon PPK, Ratusan Peserta Gugur