Gelapkan Belasan Kendaraan, Seorang Perempuan dan Penadah Dijebloskan ke Sel

Tersangka penggelapan kendaraan bermotor digelandang ke Mapolsek Ngawi Kota.
Tersangka penggelapan kendaraan bermotor digelandang ke Mapolsek Ngawi Kota.

Aksi seorang perempuan asal Ngawi ini terbilang jitu dalam melakukan kejahatan berupa tipu gelap kendaraan bermotor. 


Dari kejahatannya tersebut, belasan sepeda motor dan satu unit mobil berhasil diamankan petugas kepolisian.

Petugas Polsek Ngawi Kota mengamankan dua orang tersangka antara lain Ika Esthi Nugraheni Garit perempuan 36 tahun asal Jalan Teuku Umar Ngawi dan Sukimun pria 44 tahun warga Desa Karangasri Ngawi. 

Disebutkan, Esthi berhasil membawa 15 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dari tangan penyewa atau pihak rental yang beralamatkan di Perum Mardiasri Ngawi. 

Kemudian belasan kendaraan bermotor tersebut digadaikan ke Sukimun tanpa persetujuan si pemilik. 

Modusnya, mulai awal hingga akhir April 2022 lalu Esthi mendatangi pemilik rental kendaraan dengan mengaku sebagai karyawan koperasi simpan pinjam. Saat kejadian itu Esthi membawa identitas diri berupa KTP, KK dan surat domisili yang asli. 

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada Mei 2022 lalu. Dimana kendaraan yang dipinjam tidak pernah dikembalikan ke pemiliknya," terang Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (14/6).

Modusnya lanjut Hendry, tersangka si Esthi meminjam kendaraan bermotor kepada korban dengan membawa identitas kependudukan yang asli. Selang tiga hari kemudian tersangka meminjam lagi kendaraan lain hingga total mencapai belasan kendaraan. Kemudian kendaraan tersebut digadaikan ke pihak lain.