Diduga Sembunyikan Data Proyek Fisik, Pemkot Probolinggo Disomasi Praktisi Hukum

Pengacara yang Lakukan Somasi Terhadap Pemkot Probolinggo
Pengacara yang Lakukan Somasi Terhadap Pemkot Probolinggo

Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo disomasi salah satu praktisi hukum di Kota Probolinggo, karena dugaan tidak transparan dalam informasi dan keterbukaan soal penggunaan anggaran pengerjaan proyek fisik.


Salamul Huda, advokad beralamat di JL. WR. Supratman, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo, mengatakan, pihaknya menerima kuasa dari Deni Ilhami, untuk memohon informasi tentang pengerjaan proyek-proyek fisik tahun 2016. 

Permohonan tersebut sejatinya direspon pemkot Probolinggo. Namun karena tidak puas atas informasi diberikan, Deni Ilhami, mengajukan keberatan. Persisnya pada 1 Juli 2019 keberatan dilayangkan. 

Selanjutnya untuk kedua kalinya, Pemkot Probolinggo, memberikan informasi sebagaimana diminta pemohon. 

Sayangnya dua kali informasi diberikan Pemkot Probolinggo, dianggap belum memuaskan keinginan Deni Ilhami. 

Karenanya sengketa tersebut kemudian dibawa Deni Ilhami, ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur. Pengaduan dimaksud teregister di kantor beralamat di Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, itu pada 22 Agustus 2019. 

Hasil keputusan Komisi Informasi pada 27 Mei 2022 antara lain meyebutkan, mengabulkan permohonan pemohon.

Memerintahkan kepada termohon (Pemkot Probolinggo, red) untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Ini sudah lewat 10 hari Pemkot Probolinggo tidak merespon. Makanya kita somasi. Kalau somasi tidak diindahkan, kita akan pidanakan siapa yang menghalangi keterbukaan informasi publik tersebut," ungkap Salamul Huda, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/6/2022).

Disinggung mengapa data proyek fisik 2016 atau masa pemerintahan H Rukmini yang diminta, sementara kepala daerah sudah berganti  ke Habib Hadi, Salamul Huda, tak banyak berkomentar.   

"Ini hanya mengedukasi saja kepada masyarakat. Bahwa semua bisa mengakses informasi," pungkasnya. 

Pada tahun 2016 Wali Kota Probolinggo dijabat H Rukmini Buchori. Sementara nilai proyek infrastruktur kala itu total sebesar sekitar Rp 68 Milyar lebih. 

Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas Kominfo Pemkot Probolinggo, Pujo Satrio, berjanji segera berkordinasi dengan Sekretaris Daerah.  "Saya akan sampaikan dulu kepada Bu Sekda, soal ini. Yang jelas, kami belum terima salinan putusan Komisi Informasi," jelasnya.

Pujo mengatakan bahwa tidak ada soal mengenai keterbukaan informasi. "Prinsipnya harus jelas siapa yang meminta informasi itu. Apakah perorangan atau lembaga dan untuk apa. Ga ada yang ditutup-tutupi," imbuh mantan Camat Kademangan tersebut.

Namun demikian Pujo, mengingatkan ada hal-hal yang dikecualikan dalam membuka Informasi ke publik.  "Sesuai perwali nomor 51 tahun 2016, ada pengecualian. Misal terkait data pribadi seseorang. Pokok menyangkut data pribadilah seperti nomor rekening," pungkasnya.