Buronan Kejari Tanjung Perak Ditangkap di Manado

Dengan tangan terborgol, terpidana Hendra Sihombing (topi hitam) saat dibawa jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak menuju Surabaya/Ist
Dengan tangan terborgol, terpidana Hendra Sihombing (topi hitam) saat dibawa jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak menuju Surabaya/Ist

Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 710 juta. Pria bernama Hendra Sihombing ini ditangkap setelah 4 tahun berpindah-pindah tempat persembunyian pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. 


Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, Hendra Sihombing berhasil ditangkap setelah pihaknya dibantu Kejari Manado dan Kejati Sulawesi Utara.

"Yang bersangkutan diamankan oleh  Kejari Manado Kamis kemarin, tanggal 23 Juni 2022," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada awak media, Jum'at malam (24/6).

Pasca penangkapan tersebut, Kajari Kasna bersama Kasipidum Hamonangan P. Sidauruk dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Sulfikar langsung menuju Manado untuk membawa Hendro Sihombing ke Surabaya guna menjalani hukuman badan atas putusan MA RI Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 28 November 2018.

"Malam ini yang bersangkutan kita bawa ke Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng)  untuk menjalani hukuman atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonisnya 1 tahun dan 3 bulan penjara, menguatkan putusan sebelumnya," terang Kasna. 

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH saat memberikan keterangan pers penangkapan DPO Hendra Sihombing/RMOLJatim

Kajari Kelahiran Pulau Dewata ini mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan Hendro Sihombing sejak tahun 2018. Namun keberadaan terpidana yang kesehariannya mengaku sebagai pengacara ini mulai terendus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Informasinya berada di Manado. Dari situlah kami berkordinasi dengan Kejari Manado dan dibantu oleh Kajati Sulawesi Utara," ungkapnya.

Terkait kasusnya, Kasna menjelaskan, Terpidana Hendra Sihombing telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Mintojo Rahadjo.

"Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang sudah lebih dulu dieksekusi pada 25 September 2019 lalu," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam perjalanan kasusnya, Hendra Sihombing divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 Februari 2017.

Atas putusan tersebut, Dia mengajukan banding dan hasilnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Hendra Sihombing pun kembali menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Dan lagi lagi dia harus gigit jari lantaran kasasinya juga ditolak oleh Mahkamah Agung.