PPJT Tuntut Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat Matthew

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) saat jumpa pers menanggapi penganiayaan terhadap advokat magang Matthew Gladden di Sidoarjo, Sabtu (24/6)/RMOLJatim
Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) saat jumpa pers menanggapi penganiayaan terhadap advokat magang Matthew Gladden di Sidoarjo, Sabtu (24/6)/RMOLJatim

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden saat menangani perkara di Apartemen Purimas Surabaya.


"Kami dari PPJT menolak adanya aksi premanisme yang berujung pada penganiayaan dan pemukulan. Apalagi yang dilakukan terlapor pada rekan seprofesi kami. Karena itu kami meminta agar aparat penegak hukum sigap dalam memproses kasus ini," terang  Pembina PPJT, Achmad Sodiq, SH., MH., saat jumpa pers di Sidoarjo  dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/6).

PPJT, lanjut Sodiq, tidak akan masuk dalam mekanisme penanganan yang dilakukan Polda Jatim hingga perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun pihaknya tetap meminta kepastian hukum atas perkara tersebut. 

"Yang jelas kita tidak intervensi kasus tersebut. Kita kedepankan proses hukum yang berlaku. Yang kita tuntut adalah kepastian hukum. Salah satu bentuk kepastian, sudah ada pelapor dan terlapor. Tinggal bagaimana pihak kepolisian sebagai lembaga terkait menindaklanjuti," tegas Sodiq.

Sodiq menambahkan, PPJT hadir untuk memayungi semua pihak, termasuk pihak pengacara yang mendampingi pelapor maupun yang mendampingi terlapor. 

"Kami prosedural saja. Mohon pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Advokat magang yang dianiaya punya hak hukum. PPJT hadir untuk beri perlindungan hukum. Karena kita semua berprofesi sebagai pengacara, maka kita dukung teman-teman sejawat yang mendampingi pelapor maupun terlapor," demikian Sodiq. 

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.