Izin Bar dan Diskotik Wewenang Pemprov Jatim, Holywings di Surabaya Tak Bisa Ditutup

Satpol PP Surabaya saat menyegel pintu masuk gerai Holywings di jalan Basuki Rahmad/RMOLJatim
Satpol PP Surabaya saat menyegel pintu masuk gerai Holywings di jalan Basuki Rahmad/RMOLJatim

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku hanya dapat melakukan penyegelan sekaligus penghentian operasional sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan.


Ini lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hanya mengeluarkan izin restoran dan SIUP MB.

Sedangkan dua izin lainnya berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni berupa izin bar dan diskotik.

"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," tegas Eddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/6).

Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. 

Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. 

"Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ujarnya.

Saat ditanya soal nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka. 

Pasalnya, penyegelan dan penutupan ini didasari karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," terangnya.

Meski demikian, Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasional semua outlet Holywings di Surabaya. 

Tindakan tegas itu dilakukan jika pelanggaran Perda yang dilakukan Holywings dilakukan sampai dua kali. 

"Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," pungkasnya. 

Seperti diberitakan satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan dan menghentikan operasional sementara tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan yakni di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di samping itu, Satpol PP Surabaya juga melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Penyegelan dan menghentikan operasional ini pasca tempat hiburan malam Holywings itu heboh promo minuman keras untuk 'Muhammad dan Maria'. Sehingga hal tersebut dianggap melecehkan agama.