Pemkot Probolinggo Akhirnya Penuhi Putusan Komisi Informasi Jatim

Deni Ilhami saat melihat dokumen disaksikan Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin/Ist
Deni Ilhami saat melihat dokumen disaksikan Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin/Ist

Usai disomasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menunjukkan data informasi terkait anggaran pengerjaan proyek fisik tahun 2016.


Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi putusan.

"Tentunya tadi kami berikan kesempatan untuk melihat dokumen dokumen dari 5 OPD itu dengan leluasa, tentunya hal ini adalah suatu upaya yang kita lakukan agar pemerintahan ini tetap berjalan dengan clean dan clear," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (1/7).

Sebelumnya Deni Ilhami melalui penasehat hukumnya Salamul Huda yang berkantor di Jl. WR. Supratman, Kota Probolinggo, memberikan somasi kepada Pemkot Probolinggo terkait putusan Komisi Informasi pada 27 Mei 2022.

Dalam putusan itu menyebutkan dan mengabulkan permohonan pemohon serta memerintahkan kepada termohon, yakni Pemkot Probolinggo untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Pemkot Probolinggo menindaklanjuti hasil Putusan Nomor 104/V/KI-Prov. Jatim-PS/2022 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dalam sengketa informasi, dengan mengundang Deni Ilhami sebagai Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Probolinggo sebagai termohon.

Deni Ilhami usai acara Penyampaian Amar Putusan Nomor 104/V/KI-Prov. Jatim PS/2022 Komisi Informasi Provinsi Jatim mengatakan perlu diketahui pada tahun 2016 nilai proyek infrastruktur yang dimohon informasinya saat itu total sebesar sekitar Rp 68 Miliar di 5 OPD.

"Dikarenakan informasi tadi hanya ditunjukkan dan diperlihatkan saja bukan diberikan salinannya, sebab terbentur Perwali yang hanya bisa memperlihatkan data saja, maka dari itu kami mencoba mengingat data tersebut, kemudian kami akan mereview kembali Perwali tentang keterbukaan informasi itu," jelasnya.

Salamul Huda menegaskan, kalau dalam sengketa informasi ini diharapkan kedepannya terbuka untuk publik.

"Harapan kedepan agar masyarakat warga negara indonesia bisa me-akses informasi publik secara terbuka dan badan publik harus patuh terhadap Undang-undang yang berlaku tentunya perwali yg menghalangi untuk keterbukaan publik kita akan kaji trus kita uji ke mahkamah agung," tegasnya.

Terkait rencana pemohon akan mengkaji Perwali terkait keterbukaan informas publik, Wali Kota Habib Hadi mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Karena warga Indonesia mempunyai hak, ini kan negara hukum tentunya kami akan mematuhi semua aturan yang ada, dan mengikuti perkembangan nantinya" pungkasnya.