Kejari Tanjung Perak Berhasil Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 15 Miliar 

JPN Kejari Tanjung Perak memasang papan di lokasi aset yang berhasil diselamatkan/Ist
JPN Kejari Tanjung Perak memasang papan di lokasi aset yang berhasil diselamatkan/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengamankan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak, Rollana Mumpuni, SH., MH menjelaskan, permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Walikota Surabaya kepada institusinya sejak tahun 2019 lalu. 

"Dan akhirnya hari ini perjuangan panjang Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan penyelamatan Aset Pemkot Surabaya tersebut," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin malam (4/7).

Aset tanah milik Pemkot Surabaya tersebut, lanjut Rollana, seluas 13.390 meter persegi dan telah bersertifikat hak pakai.

"Berdasarkan NJOP, nilainya sebesar Rp.15.358.330.000.-(lima belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah, red)," sambungnya.

Bersama dengan BPKAD Kota Surabaya serta Pihak Kelurahan Sumber Rejo, pihaknya telah memasang papan tanda aset diatas tanah tersebut dan dibackup penuh oleh Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak serta instansi yang terkait. 

"Ada tiga papan yang kami pasang. Dengan demikian, siapapun yang memakai  dan memanfaatkan tanah ini harus seizin dari Pemkot Surabaya," tandasnya.