41 Parpol Sudah Daftar Sipol KPU, 20 di Antaranya Parpol Baru

foto/net
foto/net

Jumlah partai politik yang mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bertambah.


Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, hingga Rabu (6/7) per pukul 10.00 WIB, pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 41 partai politik.

Parpol tersebut telah mendapat akses Sipol untuk bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.

Namun dari total 41 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, terdapat 6 parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh. Sementara sisanya partai yang lolos dan belum lolos parliamentary threshold pada Pemilu Serentak 2019, serta partai baru.

Berikut ini daftar parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB:

A. Parpol Baru

1. Partai Bhinneka Indonesia

2. Partai Swara Rakyat Indonesia

3. Partai Rakyat Adil Makmur

4. Partai Persatuan Indonesia

5. Partai Ummat

6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Pandu Bangsa

9. Partai Republikku Indonesia

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

11. Partai Negeri Daulat Indonesia

12. Partai Buruh

13. Partai Reformasi

14. Partai Kedaulatan

15. Partai Republik

16. Partai Mahasiswa Indonesia

17. Partai Pelita

18. Partai Pemersatu Bangsa

19. Partai Rakyat

20. Partai Damai Kasih Bangsa

B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Demokrat

3. Partai Nasdem

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT

1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

6. Partai Berkarya.

D. Partai Politik Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa