Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dikembali asli. Sebab UUD saat ini yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali dinilai telah mengubah arah negara.
- Jika Mau Tunda Pilkada, Saran Demokrat Sebelum 23 September
- Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Booster Gratis Demokrat Jatim
- PDIP Bakal Ikuti Jejak Nasdem? Oposisi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024?
Desakan itu disampaikan sejumlah organisasi masyarakat, diantaranya Front Nasional Pancasila (FNP), Komando Resimen Mahasiswa (Menwa), Front Nasional Pancasila, Pemuda Panca Marga, FKPPI, Pemuda Demokrat Indonesia 1947, dan Aliansi Nasional Indonesia (Anindo).
“Amandemen ini secara sosio-politik telah mereduksi, mengubah, dan mengacaukan sistem ketatanegaraan serta menghilangkan kedaulatan, dan kemandirian rakyat,” kata Ketua Presidium FNP, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/7).
Desakan tersebut disampaikan FNP saat memperingati 63 tahun Dekrit Presiden Bung Karno 5 Juli 1959 bersama DPP Komando Menwa, di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/7) kemarin.
Suharto mengatakan, peringatan Dekrit Presiden perlu menjadi momentum mengembalikan UUD 1945 yang asli, guna mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang adil dan makmur.
Suharto menegaskan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali ke UUD 1945 dikeluarkan Presiden RI Pertama, Soekarno untuk meluruskan konstitusi.
Setelah reformasi 23 tahun ini, ia melihat kepentingan asing sangat besar untuk mengeruk seluruh sumber daya di Indonesia. Sehingga Indonesia mengalami perubahan yang sangat fundamental.
Ketum Anindo, Edwin Soekowati menuturkan, amandemen UUD telah membuat negara mengarah pada liberalisme dan kapitalisme.
"Kondisi sekarang hampir sama seperti yang dialami oleh Bung Karno pada saat mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Baik itu politik multipartai, pengaruh asing, dan lain-lain," tutur Edwin yang juga mantan anggota DPR RI ini.
- Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo Tewas Tertabrak Pikap
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal